Gash – Sejumlah Personil anggota gabungan yang terdiri dari BID PAM PT Timah, WAS PIP PT Timah, SatPolairud Polres Bangka Selatan, Ditpamobvit Polda Bangka Belitung, berikan himbauan keras terhadap para pelaku usaha tambang pasir Timah Ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk yang berada diperairan laut Sukadamai, Toboali, kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kamis, 12/12/2024
Pantauan wartawan, Belakangan ini anggota SatPolairud Polres Bangka Selatan bersama Anggota BID PAM PT Timah, WAS PIP PT Timah sedang gencarnya memberantas para pelaku usaha pertambangan liar di wilayah tersebut dan telah berhasil menangkap satu unit ponton isap produksi (PIP) dan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk itu agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan, para personil anggota kembali melakukan himbauan kepada para penambang pasir timah ilegal yang tidak dibekali dengan izin yang lengkap.
Kepala Satuan SatPolairud Polres Bangka Selatan, IPTU Mulya Reynaldi mengatakan,” Untuk Kegiatan hari ini seperti biasanya kami bersama personil gabungan dengan PT Timah di wilayah IUP melakukan patroli rutin dan menyampaikan himbauan kepada para penambang untuk melengkapi administrasi legalitas berupa SPK ke pihak PT Timah melalui mitra CV yang ditunjuk,” Kata Kasat SatPolairud Polres Basel IPTU Mulya Reynaldi
Kegiatan ini berlangsung dipimpin oleh KBO SatPolairud Polres Bangka Selatan IPDA Reno Iskandar
(Sy Djokers)