Tomi, Pemilik PIP TI Ilegal di Sukadamai Ditetapkan Tersangka

Bangka Selatan371 Dilihat
banner 468x60

Gash – Tomi (41), pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) jenis tower ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pertambangan ilegal di perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Penertiban yang melibatkan Tim Gabungan seperti, PT Timah, Ditpam Obvit Polda Kepulauan Bangka Belitung, Danposmat AL Toboali, Kodim 0432 Basel, serta anggota Sat Polairud dan Sat Samapta Polres Basel, dilakukan pada Kamis (05/12/2024) lalu, di area IUP PT Timah DU 1546.

banner 336x280

Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, Iptu Mulia Renaldi, menyebutkan bahwa operasi penertiban berlangsung sejak pukul 10.30 WIB.

“Sekitar pukul 11.50 WIB, kami menemukan satu unit PIP jenis tower yang beroperasi tanpa izin. PIP tersebut segera kami amankan, bersama para pekerja, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Renaldi, Rabu (11/12/2024).

Renaldi mengungkapkan, aktivitas penambangan ini diduga dilakukan tanpa izin resmi (SPK) dengan motif memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Pelaku menggunakan modus menjalankan aktivitas penambangan di wilayah yang jelas-jelas termasuk dalam IUP PT Timah,” ungkapnya.

Ia menambahkan atas perbuatannya, Tomi dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit PIP jenis tower.

“Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Bangka Selatan,” tukasnya.

Beroperasi Tanpa SPK, PIP TI Tower Milik Tomi Diamankan Tim Gabungan

Sebelumnya, satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) jenis TI Tower milik warga Sukadamai berinisial Tomi berhasil diamankan Tim Gabungan di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT Timah Tbk, pada Kamis (5/12/2023).

Ponton tersebut diketahui beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) di perairan Laut Sukadamai Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Operasi penertiban ini melibatkan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Kodim 0432/Basel, Pos Lanal, dan Divisi Pengamanan PT Timah.

Kadiv PAM PT Timah, Gatot, menegaskan bahwa tindakan tersebut diambil guna menjaga tata kelola pertambangan yang baik di wilayah operasional PT Timah.

“Ponton milik Tomi ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Saat ini Tomi telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Gatot di lokasi.

Ia juga menyatakan bahwa operasi penertiban akan dilakukan secara rutin untuk mencegah aktivitas tambang ilegal.

“Kami berkomitmen melakukan penertiban setiap dua hingga tiga hari sekali. Pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas,” tambahnya.

(Tim)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *