GASH – Bau busuk menyengat yang diduga kuat berasal dari limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sejumlah tambak udang di Desa Pasir Putih, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya memantik reaksi serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Ironisnya, persoalan lingkungan yang telah lama dikeluhkan warga ini justru terkesan luput dari langkah tegas pemerintah desa setempat.
Padahal, sebagai pemegang jabatan terdekat dengan masyarakat, peran kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga ruang hidup warganya bukan malah sibuk mengajukan proposal berupa bantuan ke sejumlah perusahaan Tambak Udang.
Alih-alih mendorong penegakan aturan lingkungan, pernyataan kepala desa justru terdengar ambigu padahal ia membenarkan adanya pembuangan limbah tersebut, Anehnya Iin kades sampai tak memiliki ide atau langkah selanjutnya, padahal temuan tersebut sangatlah fatal dan sudah di atur dalam undang-undang.
“Tidak hanya jangan sampai terulang kembali, tidak ada tindak lanjut untuk laporan ke atas,” Beber nya dengan santai
“Sebenarnya beberapa tambak di situ pembuangannya satu arah,”tambah Iin
Berbeda dengan sikap pasif pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan menyatakan akan segera turun tangan. Kepala DLH Basel, Agung, menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan langsung terhadap instalasi IPAL tambak-tambak udang yang diduga menjadi sumber pencemaran.
“Setiap kegiatan usaha, termasuk tambak udang, wajib mengelola limbah sesuai dokumen lingkungan dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup. setiap kegiatan usaha, termasuk tambak udang, wajib mengelola limbahnya sesuai dokumen lingkungan yang dimiliki serta memenuhi baku mutu lingkungan hidup. Apabila dalam hasil pemeriksaan nanti ditemukan indikasi pelanggaran, baik berupa pembuangan limbah yang tidak memenuhi baku mutu maupun pengelolaan IPAL yang tidak sesuai ketentuan, maka DLH akan menindaklanjuti sesuai kewenangan, mulai dari teguran tertulis, kewajiban perbaikan, hingga sanksi administratif lainnya,” tegas Agung, Selasa (21/01/2026).
Selain itu, DLH juga mengimbau para pengelola tambak untuk segera melakukan evaluasi internal terhadap sistem IPAL agar tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Agung menambahkan, keterlibatan aktif warga dalam melaporkan dugaan pencemaran patut diapresiasi sebagai bentuk kontrol sosial terhadap aktivitas usaha.
“Pemerintah Daerah melalui DLH berkomitmen untuk menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta memastikan kegiatan usaha berjalan seimbang dengan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hasil verifikasi lapangan akan disampaikan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya,
Seraya menyebutkan tim DLH dijadwalkan turun ke lokasi pada Rabu (22/1).
Atas temuan tersebut salah seorang warga setempat berinisiatif untuk mengambil sample dari DAS tersebut guna melengkapi hasil temuan.
Kasus ini kembali menegaskan satu pertanyaan mendasar, ketika masyarakat masih peduli pada lingkungannya, di mana peran pemerintah desa berdiri sebagai pelindung ruang hidup warga, atau sekadar penonton di tengah krisis ekologis yang kian nyata.













