GASH – Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat pada Rabu (9/7/2025) untuk membahas pemanfaatan ruang terbuka publik di kawasan Himpang Lima, terutama terkait penyelenggaraan hiburan rakyat yang sempat menimbulkan polemik. Salah satu isu hangat dalam rapat tersebut adalah tempat atau lokasi penampilan discjokey (DJ) dalam acara musik dugem yang menuai kontroversi di kalangan.
Wakil Ketua DPRD Bangka Selatan, Kamarudin, menyampaikan bahwa rapat tersebut turut menghadirkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta presidium pembentukan Kabupaten Bangka Selatan. Hasilnya, disepakati bahwa pemanfaatan ruang publik di Himpang Lima akan diatur melalui kesepakatan bersama.
“Terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Kita telah sepakat bahwa ruang terbuka publik di Himpang Lima akan diatur melalui aturan yang disepakati bersama,” ujar Kamarudin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan akan mencakup jam pelaksanaan acara, ketentuan bagi pelajar, serta peran Dinas Pariwisata sebagai penyelenggara.
“Tadi dalam rapat kita bahas juga soal anak-anak sekolah, bagaimana waktu kegiatan diatur agar tidak mengganggu aktivitas mereka,” tambahnya.
Terkait keberadaan DJ dalam acara hiburan, Kamarudin menegaskan bahwa ke depan akan ada regulasi yang menekankan sifat edukatif dari setiap kegiatan.
“Alhamdulillah, DJ bisa tampil selama kegiatan itu jika bersifat edukatif. Regulasi akan dibuat dan dikembalikan kepada penyelenggara untuk menaati aturan,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa tindak lanjut dari rapat ini adalah penerbitan aturan resmi, mulai dari surat edaran hingga kemungkinan pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ruang terbuka publik.
“Pertama mungkin edaran dulu, kemudian bisa ke Perbup atau Perda jika dibutuhkan. Semua akan disusun dengan baik oleh pihak eksekutif,” kata Kamarudin.
Sementara itu, PLT Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kabupaten Bangka Selatan, Anshori, menyatakan bahwa pihaknya siap turun tangan jika terjadi pelanggaran terhadap ketertiban umum.
“Apabila ada pelanggaran, kami akan langsung tindak. Itu sudah menjadi tugas kami,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa secara umum pihaknya tidak mempermasalahkan keberadaan DJ, asalkan waktu dan tempatnya tepat.
“Secara umum kami tidak mempermasalahkan DJ-nya, hanya saja tempat dan waktunya harus diperhatikan karena Himpang Lima adalah ruang publik yang dikunjungi berbagai kalangan,” jelas Anshori.
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga nilai-nilai kearifan lokal serta perlindungan terhadap pelajar.
“Ada kebijakan yang sedang dibahas bersama DPRD, termasuk kemungkinan diberlakukannya jam malam untuk pelajar. Kami juga akan memperketat patroli untuk memastikan hal ini berjalan baik,” tutupnya.
Mewakili Komisi II, Lisa menegaskan bahwa DPRD tidak mempermasalahkan profesi DJ, namun menyoroti pentingnya pengaturan ruang dan waktu pelaksanaan hiburan di ruang publik.
“Terkait polemik kemarin, kami menjalankan fungsi kontrol. Kami tidak menyinggung profesi siapapun, tapi kita harus mengatur ruang publik, khususnya jam pelaksanaan, mengingat Bangka Selatan telah meraih predikat kabupaten layak anak,” jelas Lisa.
Ia juga berharap agar kebijakan yang dibuat tak sekadar berupa surat edaran, namun dalam bentuk regulasi yang lebih kuat.
“Kami berharap bukan hanya surat edaran dari dinas terkait, tapi juga dibuat Perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan hiburan di ruang publik,” pungkasnya.







