GASH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026 pada Selasa (7/7/2026) di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas nasional.
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, S.Pi., M.T., yang hadir mewakili Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Selatan, Bupati menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan pelaksanaan reforma agraria hingga ke tingkat daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, instansi vertikal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan beserta jajaran, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang, Kepala Badan Bank Tanah, para kepala perangkat daerah terkait, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, para camat, serta kepala desa di Kabupaten Bangka Selatan yang menjadi bagian dari Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Pelaksanaan rakor ini secara yuridis berlandaskan pada Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor: 188.45/98/I/2026 Tanggal 26 Februari 2026 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Haris Setiawan, Bupati Riza Herdavid menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.
“Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus kita sukseskan hingga ke tingkat daerah. Melalui reforma agraria, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki,” tegas Bupati Riza Herdavid.
Bupati Riza juga menginstruksikan seluruh jajaran Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri dari unsur Forkopimda, perangkat daerah terkait, Kantor Pertanahan, para camat, hingga kepala desa agar terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di lapangan. Sinergi seluruh pihak dinilai menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan reforma agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dalam paparan perkembangan pelaksanaan GTRA, dijelaskan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya nyata pemerintah dalam menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebagai program strategis nasional, pelaksanaannya memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, serta masyarakat.
Langkah percepatan pelaksanaan reforma agraria dinilai sangat penting mengingat masih terdapat berbagai persoalan agraria di lapangan, antara lain ketimpangan penguasaan tanah, konflik dan sengketa pertanahan, belum optimalnya pemanfaatan tanah oleh masyarakat, serta masih terbatasnya akses terhadap permodalan, pemasaran, dan pendampingan usaha.
Melalui pelaksanaan GTRA, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan tercapainya sejumlah sasaran strategis, di antaranya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan, menciptakan lapangan kerja guna menekan angka kemiskinan, memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, menyelesaikan konflik agraria, serta menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Sebagai penutup, rapat koordinasi diakhiri dengan perumusan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan. Kesepahaman dan komitmen bersama tersebut diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai bagian dari Reforma Agraria, sehingga dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.







