Gash, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin secara resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin, 23 Juni 2025, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum RI. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperbarui KUHAP yang telah berusia lebih dari empat dekade dan dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika hukum serta kebutuhan masyarakat modern.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menyelesaikan pembahasan DIM di tingkat pemerintah. Ia menekankan pentingnya pembaruan KUHAP untuk membangun sistem hukum acara pidana yang adaptif, tanggap, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta perlindungan hak asasi manusia.
Sebagai pilar utama sistem peradilan pidana terpadu, Kejaksaan mendukung penuh pembentukan RUU KUHAP yang komprehensif dan berintegritas. Burhanuddin menegaskan prinsip checks and balances antar institusi peradilan seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas harus menjadi dasar dalam proses reformasi hukum ini.
RUU KUHAP juga diharapkan mampu mengoptimalkan hubungan kelembagaan, menghindari tumpang tindih kewenangan, dan meningkatkan akuntabilitas sistem peradilan pidana. Penandatanganan DIM ini akan dilanjutkan dengan pembahasan bersama Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses legislatif yang partisipatif.
Jaksa Agung mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut serta memberi kontribusi dalam proses pembahasan RUU KUHAP, guna mewujudkan hukum acara pidana yang modern, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman.