Kabar Gembira, Tenaga Honorer di Pemkab Basel Akan Dapat THR

Bangka Selatan17 Dilihat
banner 468x60

Bangka Selatan, gashnews.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) telah menganggarkan dana kurang lebih Rp 40 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul fitri 1445 Hijriah dan gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dan tenaga honorer.

“Dana puluhan miliar yang kita anggarkan ini akan diperuntukkan bagi 5.805 orang pegawai kita, dengan rincian Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 2.937 dan tenaga honorer 2.868 orang,” Pj Sekretaris Daerah Basel Haris Setiawan, Jumat (22/3/2024).

banner 336x280

Diungkapkan Haris, kalau untuk data pastinya dari anggaran kurang lebih sekitar Rp 40 miliar ini bisa datang langsung ke Badan Keuangan Daerah Basel. Cuma kalau secara anggaran Pemkab Basel sudah siap secara 100 persen.

“Ya, walaupun pemerintah daerah saat ini mengalami defisit pada tahun 2024, akan tetapi kami tidak ada pengurangan terhadap pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk juga dengan pembayaran THR tenaga honorer kita. Sejauh ini Pemkab Basel hanya tinggal menyusun regulasi berupa peraturan bupati untuk penyaluran THR agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca Juga Sering Jemput Bola dan Responsif Layani Masyarakat Basel, Bupati Riza Herdavid Kembali Raih Penghargaan Kompas TV

“Pencairan THR bagi kalangan pegawai telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Rencananya akan dimulai pada akhir bulan Maret dan awal bulan April 2024. Atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idulfitri 1445 Hijriah,” tambah Haris.

Menurut Haris, nanti akan direkapitulasi secara keseluruhan, termasuk juga tenaga honorer akan mendapatkan THR, tapi pada prinsipnya secara keuangan Pemkab Basel sudah siap dan semua akan direkapitulasi.

Baca Juga Dirjen Gakkum KLHK Minta Penyidik Bongkar Oknum Terlibat Tambang Timah Ilegal di Beltim

“Kita harus mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan,” tuturnya.

Dirinya menjelaskan, sedangkan bagi tenaga honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR.

Baca Juga Hadiri Rakernas NasDem, Suhardi Joy: Ada Tiga Nama yang Diusungkan NasDem di Pilpres 2024

“Besaran dapat diberikan jika pegawai tersebut telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR, sesuai gaji mereka terima setiap bulannya, misalnya mereka gaji bupan sebesae Rp 2 juta, maka THR-nya sama Rp 2 juta,” jelas Haris.

Kendati demikian Haris berharap, melalui pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

“Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi menuju normalisasi pasca pandemi, seperti pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat. Sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” pungkasnya. (Tim Jokers)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *