GASH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap ketua Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Jogja (ISBA) Yogyakarta, Dhaifu Alafta Azmi Amrullah mulai bergulir ke persidangan. Kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Polresta Yogyakarta.
Perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap ketua ISBA Yogyakarta, Dhaifu Alafta Azmi Amrullah ini diungkapkan oleh tim advokat Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H.
“Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan klien kami terhadap Indrata Yusaka selaku Plt Satpol PP Bangka kini telah resmi dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Proses perkaranya saat ini sudah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, Insya Allah hari senin tanggal 15 Juni nanti persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta,” ungkap ketua Tim Advokat Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H. melalui releasenya, Kamis (11/6/2026).
Bergulirnya kasus ini ke persidangan menurut Bedi, menunjukkan bahwa aparat penegak hukum Polresta Yogyakarta menilai terdapat peristiwa pidana yang patut dipertanggungjawabkan oleh Terlapor.
Sementara anggota tim advocat Agung Pribadi, SH mengatakan bahwa terhadap perkara ini seyogyanya menjadi pelajaran penting bagi siapa saja khususnya para aparatur negara, jangan merasa punya wewenang dan kekuasaan bisa melakukan kekerasan pisik dan intimidasi terhadap masyarakat.
Apa lagi locus delictinya di Yogyakarta, siapa pun dan dari daerah mana pun yang datang ke Yogyakarta, sebijaknya bisa menghargai adat budaya Yogyakarta seperti unggah ungguh.
Menurutnya, pihak penyidik dalam kasus ini sangat professional dan sudah mengimplementasikan paradigma dan nilai-nilai hukum pidana baru.
Karena Penyidik memberikan ruang dan kesempatan terakhir bertemu secara langsung antara Terlapor (Plt Kasatpol PP Bangka Indra Yusaka) dan Pelapor serta Tim Advokat dari Pelapor untuk mengupayakan Restoratif Justice (RJ).
Namun kedua belah pihak bersikeras melanjutkan persoalan ini melaui pembuktian di pengadilan.
“Klien kami menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan, namun hal tersebut harus didasarkan pada kejujuran, penghormatan terhadap korban, dan kesediaan untuk bertanggung jawab secara moral maupun hukum. Persoalannya tadi Terlapor masih tetap bersikukuh merasa tidak bersalah. Sehingga tidak terjadi penyelesaian secara kekeluargaan / Restoraif Jucrtice (RJ),” jelas Agung Pribadi.
Ia berharap proses persidangan yang akan digelar nanti tanggal 15 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Yogyakarta berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
“Dan kami mengimbau untuk semua pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga ada keputusan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Terpisah, tokoh pemuda Bangka Selatan sekaligus orang tua Dhaifu Alafta Azmi Amrullah, Dede Adam, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran penyidik Polresta Yogyakarta atas kinerja mereka dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap penegakan hukum di Republik Indonesia senantiasa mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan fakta yang objektif.
“Saya selaku orang tua korban mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polresta Yogyakarta yang telah bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Hal ini sekaligus membuktikan secara fakta serta membantah berbagai informasi hoaks yang sempat beredar sebelumnya,” ujar Dede Adam.











