Gash – Kasus dugaan penyekapan yang menimpa Nadia beserta anaknya, Noval yang baru berusia satu tahun dua bulan, di PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM), pabrik CPO Desa Maras Senang, Kecamatan Bekam, Kabupaten Bangka Tengah, semakin mendapat perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kejadian ini menuai protes dan sorotan keras dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPC Projo Bangka Tengah, Abie Ridwansyah, SE, yang mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk menegakkan keadilan dalam proses penyidikan kasus ini.
Abie menegaskan bahwa kasus ini harus diproses dengan transparan hukum dengan adil, mengingat kondisi korban, Nadia dan anaknya, yang disekap lebih dari satu malam di bekas kandang anjing di lokasi pabrik.
Ia mengingatkan pihak kepolisian untuk mengembangkan penyidikan dan mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
“Slogan Projo “SETIA DI GARIS RAKYAT” Kami meminta polisi untuk serius dalam menangani kasus ini.
Saya juga mendesak agar Polda Bangka Belitung memproses secara hukum direktur PT Payung Mitrajaya Mandiri yang terlibat dalam penyekapan ini. Selain itu, kami berharap penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka, tetapi juga melibatkan kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kejadian ini,” tegas Abie.
Abie juga mengingatkan pentingnya menegakkan hukum sesuai dengan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyekapan dan penculikan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang akan diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa tidak ada seorang pun yang bisa menyalahgunakan kekuasaan atau otoritas untuk menyekap orang lain tanpa konsekuensi hukum. Kejadian seperti ini harus diusut tuntas,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, Abie Ridwan Syah SE juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pemuda Tempatan (DPD Perpat) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andi Kusuma SH yang telah membantu menjemput korban dan membebaskan mereka dari penyekapan.
“Terima kasih kepada senior kami ketua DPD Perpat yang telah berperan aktif dalam pembebasan korban. Ini adalah bukti sinergi yang baik antara masyarakat dan lembaga terkait dalam menjaga keadilan,” ujarnya.
Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini agar pelaku yang bertanggung jawab dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, juga diharapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, dan pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban, terutama terhadap anak, menjadi prioritas utama.
“Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diharapkan agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Abie.
(Sy Djokers)