Gash – Satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis TI Tower berhasil diamankan oleh Tim Gabungan di wilayah izin usaha penambangan (WIUP) PT Timah Tbk, Kamis (5/12/2023).
Ponton tersebut diketahui beroperasi tanpa izin di perairan Laut Sukadamai Payak Ubi, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Operasi ini melibatkan Sat Polairud Polres Bangka Selatan, Kodim 0432/Basel, Pos Lanal, dan Divisi Pengamanan PT Timah.
Pantauan di lokasi, ponton tersebut diduga milik warga Sukadamai berinisial Tomi dan ponton hasil tangkapan tersebut telah dipindahkan ke tepi pantai untuk pengamanan lebih lanjut. Beberapa anggota Sat Polairud dan PAM PT Timah terlihat berjaga di sekitar area.
Kadiv Pam PT Timah, Gatot, menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena ponton beroperasi tanpa Surat Perintah Kerja (SPK) yang resmi.
“Ponton ini bekerja tanpa izin resmi di WIUP PT Timah, sehingga harus kami amankan. Barang bukti dan pemiliknya telah diserahkan ke Sat Polairud Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya di lokasi kejadian.
Gatot menegaskan bahwa PT Timah akan rutin melakukan penertiban untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah operasional mereka.
“Penertiban ini akan terus dilakukan setiap dua atau tiga hari sekali. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan segan menindak,” tegas Gatot.
Pemilik ponton saat ini telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. PT Timah berkomitmen bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga wilayah operasinya dari tambang ilegal demi mendukung tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih dalam upaya konfirmasi ke pihak Sat Polairud Polres Basel.
(Sy)