Nafsu Membawa Petaka, Cucu Bikin Malu Sang Kakek (BK) Bos Tambang Toboali

Kriminal243 Dilihat
banner 468x60

Bangka Selatan, gashnews.com – Tidak menunggu waktu lama Kinerja Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus yang di diduga tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan, 06/06/2024 kemarin .

Tidak pandang bulu Seorang pelaku tersebut tidak lain diduga Cucu dari (BK) seorang Bos tambang timah ternama di Toboali.

banner 336x280

Sebut saja Malang wanita bau kencur itu diduga baru berusia (14) tahun. Dikabarkan Sebanyak 8 kali dirinya menjadi korban buas untuk memuaskan nafsu bejat oleh pelaku ML (15 ) pada saat suasana sedang sepi.

Kasat Reskrim Polres Basel, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani seizin Kapolres Basel  AKBP. Trihanto Nugroho menjelaskan bahwa membenarkan adanya kasus persetubuhan yang mana pelaku juga masih anak dibawah umur.

“Terungkap saat kejadian yang terakhir kedelapan kalinya itu pada 6 Juni lalu. Saat itu orang tua korban mendapat telpon tidak dengan sengaja dari korban, karena HP korban tidak terkunci. Saat diintip dan digedor kekamar korban ada seorang pelaku,” kata Raja Taufik. Sabtu, 8 Juni 2024.

“Awalnya Pelaku ABH dan korban adalah berpacaran. Pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 pada saat itu Pelaku ABH mengirimkan DM Tiktok kepada Korban berupa Video yang isinya ada kata-kata berhubungan badan atau seks. Melalui pesan DM Tiktok tersebut berlanjut sampai dengan pesan Whatsapp, membahas masalah hubungan badan atau seks,” Paparnya

“kemudian ABH mengirimkan pesan kepada korban jika dirinya ingin melakukan hubungan badan tersebut. namun korban tidak mau dikarenakan dirinya takut akan hamil.

“Tak sampai disitu saja untuk puaskan nafsu bejatnya pelaku ABH tetap membujuk supaya korban mau melakukan persetubuhan tersebut kemudian pelaku berkata jika dirinya akan bertanggung jawab apabila ada apa-apa.

“Pelaku ABH MLS dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang,” katanya

Atas perbuatan memalukan tersebut pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun .

Berikut barang bukti yang berhasil di amankan :
1 (satu) helai baju lengan pendek berwarna abu-abu bergambar kartun Minnie moise;
1 (satu) helai celana Pendek berwarna coklat;
1 (satu) helai celana dalam berwarna kuning bermotif lingkaran warna hitam kuning;
1 (satu) helai seprai berwarna hijau tosca bermotif daun dan batang.
1 (satu) unit motor Erox
1 (satu) buah dompet Pelaku
Pakaian Pelaku, Baju, Celana dan Celana dalam

(Jokers Basel)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *