GASH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/4/2026).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., dan diterima oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP di ruang kerjanya. Turut mendampingi Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Hefi Nuranda, S.T., M., Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, S.Hut., M.Si., serta Kepala Bagian Hukum Setda Ami Prionggo, S.H.
Capaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperkuat sistem regulasi daerah. Dalam penilaian IRH Tahun 2025, Pemkab Bangka Selatan berhasil meraih kategori AA (Istimewa) dengan skor impresif 99,40. Penilaian IRH sendiri bertujuan mengukur efektivitas reformasi hukum dalam penguatan regulasi di tingkat daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan sertifikat penghargaan atas capaian tersebut.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tersebut. Ia menilai capaian ini tidak terlepas dari koordinasi dan konsultasi aktif jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam proses harmonisasi produk hukum daerah, baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
“Kami mengapresiasi koordinasi dan konsultasi dalam harmonisasi produk hukum daerah agar lebih berkualitas serta sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dengan skor 99,40 dan kategori AA (Istimewa), Kabupaten Bangka Selatan diharapkan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan capaian tersebut pada penilaian IRH tahun 2026 melalui pendampingan yang terus dilakukan.
Sementara itu, Bupati Riza Herdavid menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diterima. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Capaian ini merupakan buah dari kerja sama semua pihak dalam memastikan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak melanggar kepentingan umum, serta tetap menjunjung norma kesusilaan,” ungkapnya.
Bupati Riza Herdavid juga menegaskan bahwa penilaian IRH bertujuan untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Keberhasilan meraih skor hampir sempurna ini tidak terlepas dari peran strategis Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan sebagai leading sector dalam pengelolaan data dukung pelaporan IRH. Capaian ini sekaligus menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mewujudkan tata kelola hukum yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.









