Pemkab dan Kejari Bangka Selatan Gencarkan Edukasi Pajak Walet

banner 468x60

GASH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggelar sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet bagi para wajib pajak di Aula Pertemuan Kejari Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan edukatif dan persuasif kepada pelaku usaha walet.

Sosialisasi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, S.T., M.M.; Kepala Bakuda Bangka Selatan Arianto; serta Camat Toboali. Dari unsur kejaksaan, hadir Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Herri Hendra didampingi Kasi Datun Sardo Octo B. Simanullang, serta puluhan pengusaha walet sebagai peserta.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Sekda Hefi menegaskan bahwa pemerintah daerah kini mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan edukasi, bukan penindakan. Pada tahap awal, kegiatan ini menyasar 119 pengusaha walet yang berdomisili di Kecamatan Toboali.

“Kami mengapresiasi Kejari Bangka Selatan yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini. Ini sangat bermanfaat agar ke depannya tidak ada lagi ketidaktahuan masyarakat mengenai kewajiban mereka sebagai pengusaha sarang burung walet,” ujar Hefi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan potensi PAD dari sektor walet yang pertumbuhannya cukup pesat di Bangka Selatan. Berdasarkan data Balai Karantina, produksi sarang burung walet pada 2024 tercatat mencapai 7 ton, sementara pada 2025 sebesar 5,9 ton. Angka ini diperkirakan lebih tinggi apabila memperhitungkan distribusi di luar jalur resmi.

Hefi juga mengungkap adanya anomali antara potensi dan realisasi pajak sektor walet. Dengan asumsi produksi 5 ton per tahun dan harga rata-rata Rp5 juta per kilogram, pajak sebesar 10 persen yang seharusnya masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun. Namun, realisasi pajak saat ini baru menyentuh angka Rp100 juta lebih.

“Masih jauh di bawah harapan. Ada banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai cara pelaporan, hingga mekanisme penagihan internal pemerintah daerah yang belum tepat,” ungkapnya.

Melalui sinergi dengan pihak kejaksaan, pemerintah daerah berharap kepatuhan wajib pajak tumbuh dari kesadaran mandiri, bukan karena paksaan. Selain sektor walet, Pemkab Bangka Selatan juga berencana mengoptimalkan potensi pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit.

“Harapannya masyarakat sadar akan kewajibannya. Prinsipnya, kita optimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, demi keberlanjutan pembangunan daerah,” tutup Hefi.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sektor sarang burung walet diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *