Direktur CV Diratama Doni Indra Ditetapkan Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah

Sony

banner 468x60

GASH – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022.

Pada Rabu (26/2/2026), penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan kembali satu orang saksi menjadi tersangka berinisial Doni Indra, selaku Direktur CV Diratama.

banner 336x280

Dalam siaran pers yang di sampaikan Plt Heri Hendra pada Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/L.9.15/Fd.2/02/2025 tanggal 26 Februari 2026 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026 tanggal 26 Februari 2026.

Dalam keterangan resminya, Heri Hendra menjelaskan bahwa program kemitraan yang dirancang PT Timah Tbk sejatinya bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam melakukan kegiatan penambangan, melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui skema jasa pertambangan dengan imbal jasa.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022, kegiatan yang dilakukan mitra usaha, termasuk CV Diratama, diduga tidak sesuai ketentuan. Aktivitas yang semestinya berupa jasa pertambangan, justru berubah menjadi praktik penambangan dan penjualan bijih timah.

“Fakta penyidikan menunjukkan bahwa CV Diratama bukan melakukan kegiatan jasa pertambangan, melainkan melakukan penambangan dan transaksi penjualan bijih timah kepada PT Timah Tbk. Hal ini diduga merupakan rekayasa untuk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkapnya.

Akibat praktik tersebut, pembayaran yang dilakukan kepada CV Diratama diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perkara ini mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 atau sekitar Rp4,16 triliun.

Dalam proses penyidikan, tim telah mengumpulkan sedikitnya 33 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, melakukan penyitaan 28 bundel dokumen, mengamankan 14 barang bukti elektronik, serta memeriksa ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP.

Atas perbuatannya, tersangka DI disangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menilai telah terpenuhi minimal dua alat bukti serta adanya ancaman pidana lima tahun atau lebih. Selain itu, tersangka juga dinilai tidak memberikan keterangan sesuai fakta dan berpotensi menghambat proses pemeriksaan.

Untuk itu, tersangka DI resmi dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Februari 2026 hingga 17 Maret 2026.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara dugaan korupsi ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *