GASH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Toboali. Seorang pemuda berinisial AD alias Giok (22), warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, diamankan aparat kepolisian pada Kamis (18/09/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.
Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 10 butir berwarna pink berbentuk granat, dengan berat bruto 3,52 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone merk Oppo, 1 buah remote kunci motor, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru doff tanpa nomor polisi,” ungkap Iptu Budi.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Damai. Satresnarkoba Polres Basel kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka AD alias Giok,” Bebernya
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjadikan area pinggir jalan di sekitar lokasi sebagai tempat transaksi,” sambungnya
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga sudah sering melakukan peredaran pil ekstasi di wilayah tersebut.
“Motif tersangka ialah untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis ekstasi,” Tegas iptu Budi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Saat ini, tersangka AD alias Giok sudah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Bangka Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Basel. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tutup Iptu Budi.