GASH – Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasus ini mencuat berawal dari laporan korban, RDN (38), seorang nelayan warga Pangkalpinang, yang rumahnya di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, dimasuki pencuri pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama DP (26), seorang buruh harian asal Banyuasin, Sumatera Selatan, yang berdomisili sementara di Toboali. Pelaku berhasil diamankan Tim Buser Polres Basel setelah sebelumnya sempat diamuk massa di sekitar Jalan Damai, Rabu malam (10/9/2025).
Saat ini pihak Polres Basel telah mengamankan Barang bukti berupa
1 tabung gas 3 kg
4 velg mobil lengkap dengan ban
1 unit kepala kompresor merk Shark
1 unit bor listrik merk Yasuka
1 unit kipas speed merk Yamaha
Kejadian ini diketahui saat saksi AYD menemukan rumah korban dalam keadaan berantakan dengan pintu terbuka. Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah barang berharganya hilang dan melaporkannya ke Polres Basel,” kata kasi Humas polres Basel IPTU GJ Budi lewat siaran pers
“Tim Buser yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu (10/9) malam, korban melihat keberadaan terduga pelaku dan menghubungi pihak kepolisian. Petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka dari amukan warga,” lanjutnya
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan cara menjebol atap asbes kamar mandi rumah korban untuk masuk dan mengambil barang-barang berharga. Motifnya diduga karena faktor ekonomi,” jelas Iptu GJ Budi
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya







