Tiga Proyek Dinas UMKM Pangkal Pinang Terindikasi Dugaan Praktek KKN Dan Nepotisme

banner 468x60

Gash Pangkal Pinang – Meski layanan pengadaan barang dan jasa sudah memakai elektronik, Akan tetapi, Tetap saja terpantau tercium aroma tak sedap proyek-proyek diduga nakal atau menyimpang dari aturan.

Diantara, Proyek pembangunan dengan kucuran anggaran Miliaran Rupiah oleh Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang tahun 2024, yang mana menjadi perbincangan hangat saat ini.

banner 336x280

Pantas saja publik dibuat kebingungan, lantaran adanya tiga kegiatan proyek pembangunan berada di lokasi yang sama dan dikerjakan oleh dua perusahaan (Kontraktor) Sebagai penyedia jasa berada di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kota Pangkalpinang. Jum’at, 19 Desember 2024.

Patut diduga dalam hal ini Instansi terkait kuat tidak transparan dalam menjalankan alokasi pembangunan. Sementara, Mekanisme seperti ini dikhawatirkan akan merugikan Negara yang mana dibebankan dari pajak rakyat.

Dilansir dari Hasil pantauan catatanmerah.com , salah satu papan informasi tidak terlihat jelas nama  penyediaan jasa (Kontraktor) dikarenakan sengaja di tutupi dan dilumuri tanah berlumpur. Patut diduga ini merupakan alibi dari pihak yang terkait agar terhindar dari pantauan.

Tidak sampai disitu, Dalam pengurukan lokasi lahan bangunan yang berair dan bergambut, diduga tidak sesuai juknis spesifikasi kepadatan tanah untuk dilakukan pembangunan.

Pasalnya penimbunan tanah uruk untuk proyek pembangunan tanpa menggunakan cerucuk hingga tidak terpasangnya talud di semua sisi.

Padahal, Lahan bangunan berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut kini mulai terlihat longsor akibat pasang surut air laut.

Hal ini menyebabkan di beberapa titik pembangunan yang baru saja selesai dibangun mengunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah mulai terlihat ada keretakan.

Kuat dugaan santer adanya indikasi praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung bangunan Industri (revitalisasi sentral IKM/Pembangunan sarana pruduksi) tersebut.

Menindaklanjuti hal ini, Dinas Koperasi / UMKM dan Disprindagkop Kota Pangkalpinang melalui Andika Saputra saat di hubungi melalui sambungan telepon maupun pesan whatsapp hingga kini masih enggan memberikan tanggapan. Senin, 23 Desember 2024. Pukul 03.11 WIB.

Beredar informasi dirinya di back-up oleh salah satu Institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yang menyebabkan dirinya elergi  dengan konfirmasi beberapa awak media.

Untuk diketahui proyek penimbunan tanah puru senilai Rp, 893.000.000,00,. Rupiah dan Pembangunan Rumah Pangan Senilai Rp, 5.347.879.000,00,. Miliar Rupiah dikerjakan oleh dua penyedia jasa (Kontraktor) CV Bintang Graha Lestari dalam kegiatan Persiapan Pembangunan Rumah Produksi Pangan pada 02 April 2024 dan CV Rian Jaya selaku (kontraktor) dalam Kegiatan Belanja Modal Bangunan Industri pada tgl 11 Juli 2014.

Sementara, Pejabat Walikota Pangkalpinang melalui Pj. Budi Utama, S.STP., M.Si. mengucapkan terimakasih atas informasi terkait. Kepada Cacatanmerah dirinya berjanji akan menindak lanjuti kondisi lahan pembangunan  saat ini

“Makasih bg, Ku share ke kadis utk d TL”, ujar Budi Utama

“Nanti ku tlp bliau..harus d dozer tu biar padat”, lanjutnya. (T-10)

Sumber : Catatanmerah.com

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *