TIM TABUR KEJATI RIAU TANGKAP BURON KASUS KORUPSI DANA DESA

Sony

banner 468x60

GASH PEKANBARU – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil mengamankan Edi Setiawan bin Sutrisno, buronan kasus korupsi pengelolaan aset dan dana desa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan pada Kamis (28/8/2025) di Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.

Kasi Penkum Kejati Riau menjelaskan, Edi Setiawan merupakan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, yang bertanggung jawab atas proyek pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2015. Proyek tersebut bersumber dari Dana Desa sebesar Rp293 juta dan tambahan dana Rp100 juta dari PT SAR.

banner 336x280

Dalam pelaksanaannya, Edi Setiawan diduga melakukan penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp621.357.689,42. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menyatakan Edi Setiawan bersalah dan menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp154.597.000 subsider 1 tahun penjara.

Sejak proses penyidikan hingga persidangan, Edi Setiawan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa sehingga perkaranya disidangkan secara in absentia. Selama pelariannya, ia kerap berpindah-pindah dari Kuansing, Pekanbaru, Siak Hulu, hingga Kampar, sebelum akhirnya ditangkap di Rohil.

Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *