Warisan Kekuasaan Dinasti Berujung Masalah, Aditya Putra Eks Bupati Justiar Noer Ikut Tersandung Perkara Mafia Tanah

Sony

banner 468x60

GASH – Skandal mafia tanah di Kabupaten Bangka Selatan kian menganga. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menambah daftar tersangka baru dalam perkara korupsi penerbitan legalitas lahan negara oleh Penyelenggara Negara bersama Mafia Tanah di kecamatan lepar Pongok, kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sementara ini, Total lima orang kini resmi berstatus tersangka, salah satunya ARP alias Aditya Rizky Pradana, anak kandung eks Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.

banner 336x280

Penetapan Aditya sebagai tersangka menegaskan bahwa pusaran perkara ini tak hanya menyeret aktor birokrasi, namun juga lingkaran keluarga penguasa.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, hasil dari rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen perkara korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, yang berlangsung dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan pada periode 2020–2021.

“JN diduga menerima aliran dana fantastis mencapai Rp45,9 miliar secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM. Dana tersebut berkaitan dengan upaya pencarian dan pembebasan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok,” Jelas Sabrul iman pada saat konferensi pers Rabu 14 Januari 2026

Tak berhenti di situ, Kejari Bangka Selatan menambahkan,”JN disebut menjanjikan percepatan proses perizinan lahan dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektare, bahkan memaksa pihak pengusaha mengucurkan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar,”Tambah Sabrul Iman

Dalam praktik ini, aliran dana haram ini diduga kuat turut mengalir ke rekening pribadi anak sang bupati.

“Penyidik mengungkap, pada 6 Agustus 2021, atas perintah JN, PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana Rp1 miliar ke rekening ARP. ARP diketahui menyadari bahwa uang tersebut berkaitan langsung dengan pembebasan lahan yang dilakukan secara melawan hukum. Dana tersebut kemudian dinikmati ARP untuk keperluan pribadi,”Beber Sabrul Iman

“Selain transfer miliaran rupiah tersebut, ARP juga tercatat menerima uang rutin dari PT SAS, mulai dari Rp15 juta pada Maret 2021, Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp235 juta,” lanjut Kejari Basel Sabrul Iman

Ironisnya, aliran dana ini terjadi saat PT SAS belum menjalankan aktivitas usaha secara aktif, memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut semata-mata karena pengaruh kekuasaan sang ayah.

“Lebih jauh, ARP juga disebut menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari JN pada periode September hingga Desember 2020. Penyerahan uang itu diduga dilakukan secara tertutup di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS,” Kata Sabrul Iman

Kejari Bangka Selatan menilai, penggunaan rekening pribadi ARP untuk menampung, menguasai, dan mentransfer dana yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi telah menyempurnakan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JN bersama pihak lainnya.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Atas dasar itu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka ARP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” Tegas Sabrul Iman

Kejari juga menjelaskan Penahanan ini dilakukan tidak hanya karena ancaman pidana di atas lima tahun, tetapi juga karena ARP dinilai tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta serta berpotensi menghambat proses penyidikan.

Dalam perkara ini Kejari bangka Selatan Sabrul Iman menegaskan sepanjang masih ada alat bukti akan ditindak lanjuti.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *