GASH – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I sukses menggagalkan pengiriman 320 ton logam tanah jarang (LTJ) di perairan Batam, Kepulauan Riau.
Ratusan ton LTJ ini diamankan dalam 25 kontainer di dalam kapal. Petugas menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba.
Berdasarkan hasil uji lab PT Timah di Kundur dari 15 kontainer terdapat kandungan titanium oksida. Selain itu LTJ Juga terdapat kandungan radioaktif untuk bahan baku nuklir yaitu zircon, thorium, neodymium, triuranium, dan serium. Penangkapan 25 kontainer LTJ tersebut dilakukan pada 17 Mei 2026 lalu.
25 kontainer ini diperkirakan bernilai triliunan rupiah. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana 1 Satgas PKH meninjau pemeriksaan kontainer mineral hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau pada Selasa 27 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas PKH menerima laporan dari Penyidik TNI AL pada 17 Mei 2026, terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang berisi kandungan radioaktif. Dalam pemeriksaan tersebut, aparat membuka 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta sinergi antarinstansi dalam mengawasi pengelolaan sumber daya alam nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat bagi negara.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengungkapkan bahwa tim telah menemukan serangkaian barang bukti yang diduga kuat adanya potensi pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, Tim Satgas PKH bersama dengan pihak terkait (stakeholder) turun untuk menyaksikan langsung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim TNI AL di lokasi.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor,” ujar Juru Bicara Satgas PKH.
TNI AL selaku Aparat yang melakukan penindakan di lapangan, menyampaikan kepada APH terkait temuan tersebut. Hal itu akan menjadi dasar dari tindakan hukum selanjutnya untuk dapat ditentukan sebagai temuan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, ataupun tindak pidana pemalsuan dokumen.
Tim penyidik Kejaksaan Agung hadir untuk memastikan proses hukum selanjutnya yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.







