GASH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus mendorong penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal desa dan kelurahan. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembukaan Pembinaan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilaksanakan pada Kamis, (16/4/2026), di Aula Pemda Bangka Selatan.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ini diikuti oleh sekitar 100 peserta yang merupakan perwakilan paralegal dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangka Selatan. Tercatat sebanyak 100 Paralegal Posbankum hadir pada kegiatan ini, mewakili desa dan kelurahan se-Bangka Selatan, dari total keseluruhan 172 calon paralegal yang telah terdata.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., serta Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., Kepala BNN Kabupaten Bangka Selatan, Hendra Amoer, S.E., M.M., beserta jajaran, dan perwakilan instansi terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan. Turut dihadiri pula para Kepala Pemerintah Desa, Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Selatan, serta Ketua APDESI se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., dalam arahannya menegaskan bahwa keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan merupakan langkah strategis dalam mendukung program prioritas nasional sekaligus memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung pembinaan paralegal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Menurutnya, keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan paralegal di desa dan kelurahan menjadi sangat penting sebagai ujung tombak dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar Riza Herdavid
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, khususnya di tingkat akar rumput.
“Namun, pada realitasnya, masih banyak saudara-saudara kita, terutama di tingkat akar rumput, yang mengalami kesulitan mendapatkan keadilan karena kendala biaya, jarak, maupun ketidaktahuan hukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu.
“Posbankum ini diharapkan menjadi ruang aman dan responsif bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan informasi hukum yang akurat,” tegasnya.
Bupati juga menambahkan bahwa dengan telah terbentuknya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh bantuan hukum.
“Kami berharap para paralegal dapat menjalankan perannya secara optimal, sehingga mampu membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia memberikan apresiasi kepada para paralegal yang dinilai memiliki peran strategis tidak hanya sebagai pendamping, tetapi juga sebagai agen perubahan di tengah masyarakat.
“Paralegal bukan sekadar pendamping, melainkan paralegal desa yang dilatih untuk menjadi agen perubahan di komunitasnya sendiri,” pungkasnya.
Rangkaian kegiatan pembukaan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan doa. Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung atau yang mewakili, serta sambutan dari Bupati Bangka Selatan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham dengan Ketua APDESI Bangka Selatan, serta penyerahan sertifikat paralegal kepada para peserta.
Rangkaian acara juga diisi dengan sesi foto bersama, pemaparan materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta diskusi dan tanya jawab sebagai upaya memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Kegiatan kemudian ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Di akhir arahannya, Bupati Riza Herdavid kembali menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat layanan bantuan hukum di daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat terus berkolaborasi dalam mendukung keberlanjutan Posbankum di desa dan kelurahan.
“Sinergi dan komitmen bersama menjadi kunci dalam menghadirkan layanan hukum yang merata. Dengan adanya paralegal yang kompeten di setiap desa, kita optimis masyarakat akan semakin terlindungi dan sadar akan hak-haknya di bidang hukum,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan bantuan hukum semakin kuat, serta mampu menciptakan masyarakat yang sadar hukum, mandiri, dan berkeadilan di Kabupaten Bangka Selatan.












