GASH – Arogansi aparatur kembali mencoreng wajah demokrasi di Bangka Selatan. Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP berinisial Heri, yang digaji dari uang rakyat, diduga mengintimidasi dan menghalangi wartawan Gashnews.com yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa itu terjadi saat wartawan meliput sengketa lahan di kawasan Paya Ubi, Kelurahan Toboali, Jumat (6/2/2026). Ketika wartawan melakukan konfirmasi hak yang dijamin undang-undang, Heri justru menghentikan peliputan secara sepihak.
Tak berhenti di situ vedio yang berhasil didapatkan oleh wartawan berdurasi 0.45 detik itu, Heri bahkan menuding wartawan memaksa dan melontarkan ancaman yang diduga bermaksud untuk menakut-nakuti dengan mengatasnamakan pihak lain yang diduga sebagai “beking”nya.
“Jadilah-jadilah sudah-sudah, jangan maksa. Ku telpon abangku Kapaldam,” ancamnya.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar, apa kewenangan Heri dalam sengketa lahan itu, hingga berani menghalangi kerja pers?
Plh Kepala Satpol PP Bangka Selatan, Anshori, memastikan persoalan ini tidak akan dibiarkan. Ia menegaskan Heri akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Senin nanti akan kami panggil,” tegas Anshori, pada Jum’at (6/2/2026)
Dilansir dari djituberita.com Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid juga mempertanyakan alasan Satpol PP sampai menghalangi wartawan dan berjanji menindaklanjuti kasus ini.
“Kenapa wartawan sampai dihalangi?” ujar Riza, seraya menyatakan akan meminta klarifikasi langsung kepada Plh Kasatpol PP.
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman nyata terhadap kebebasan pers. Wartawan yang bekerja untuk kepentingan publik justru diintimidasi oleh aparat yang seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.
Jika tugas jurnalistik dianggap musuh, publik patut curiga, apa yang sebenarnya ingin ditutup dari sorotan media?
Ketika pers ditekan, yang dirampas bukan hanya hak wartawan melainkan hak rakyat untuk tahu.
Sebagai referensi, Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 4 ayat (3): Menjamin bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 18 ayat (1): Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan redaksi siap terbuka ruang hak jawabnya.







