Gash – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melaksanakan pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-sagu Lukit Tahap V (BPTD Kelas II Riau Tahun Anggaran 2022–2023) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Meranti. Dalam pelimpahan ini, tiga orang tersangka beserta barang bukti diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Pekanbaru, 27 Agustus 2025
Adapun tiga tersangka dalam kasus ini yakni MRN, HB, dan RN. Mereka diduga melakukan rekayasa laporan progres pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan yang merugikan keuangan negara hingga Rp12,59 miliar, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau per 30 Juni 2025.
Kasus ini berawal saat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau menganggarkan Rp27,6 miliar untuk proyek pembangunan pelabuhan. Melalui proses lelang, proyek dengan nilai Rp25,9 miliar tersebut dimenangkan PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO) dan ditandatangani kontrak pada 15 November 2022 dengan masa kerja 365 hari.
Namun dalam pelaksanaan, proyek justru dikerjakan oleh MRN yang bukan personel resmi perusahaan. Dana yang masuk ke rekening perusahaan sepenuhnya dikuasai MRN. Terdapat tiga kali addendum, meliputi pembayaran termin, perubahan nilai kontrak menjadi Rp26,7 miliar, serta perpanjangan waktu 90 hari.
MRN bersama HB, selaku Direktur PT Gumilang Sajati yang bertindak sebagai konsultan pengawas, menyajikan laporan progres fiktif hingga 80,824%. Laporan tersebut kemudian disetujui oleh RN selaku PPK, dan dijadikan dasar pencairan 80% anggaran atau senilai Rp17,4 miliar. Padahal hasil audit teknis menunjukkan progres riil hanya 31,68%.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari, mulai 27 Agustus hingga 15 September 2025, di Rutan Kelas II Meranti. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.