Lima BESTie Mafia Tanah Resmi Jadi Tersangka, Akankah Bernyanyi ?

Sony

banner 468x60

GASH – Sekilas tak tampak di permukaan, namun keberadaannya diyakini nyata. Seperti tikus tanah yang bekerja dalam senyap, menggerogoti akar tanaman hingga perlahan mati tanpa disadari. Begitulah potret praktik mafia tanah yang kini menghebohkan jagat raya, khususnya di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun sejarah selalu memberi pelajaran bahwa sehebat apapun tupai melompat, pada akhirnya akan jatuh juga. Tak ada kejahatan yang mampu bersembunyi selamanya dari cahaya kebenaran.

banner 336x280

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara bersama mafia tanah, praktik ini diduga berlangsung sistematis dan masif sepanjang 2017 hingga 2024. Kinerja Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pun menuai apresiasi luas dari publik dan netizen, setelah berhasil membongkar skema busuk yang selama ini bekerja di bawah tanah.

Pada konstruksi perkara, penyidik menemukan fakta mencengangkan. JN, yang kala itu menjabat sebagai bupati aktif, diduga menerima aliran dana Rp45.964.000.000 secara bertahap dari JM, seorang pengusaha tambak udang. Dana fantastis tersebut diberikan karena JM meyakini JN mampu mengurus pengadaan lahan seluas 2.299 hektare, lengkap dengan legalitas dan izin yang dijanjikan.

Hingga kini, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Dodi, mantan Camat Lepar Pongok, Justiar Noer eks Bupati Bangka Selatan, Soni Apriansyah sebagai staf Bappeda Bangka Selatan periode 2015–2023, Rizal Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan periode 2017–2020 serta Turut terseret pula nama pihak non birokrasi Aditya Pradana putra dari tersangka Justiar Noer kemudian almarhum (Fir).

Bisnis lahan tambak udang yang dulu digadang-gadang sebagai ladang kesejahteraan, kini tinggal kenangan dan berujung di ranah hukum.

Lima BESTie atau lebih tepatnya sindikat mafia tanah akhirnya harus berhadapan dengan jeratan hukum atas perbuatan haram yang mereka lakukan secara berjamaah.

Sejauh ini, Kejari Bangka Selatan juga mulai melirik aset-aset hasil kejahatan. Sebidang tanah yang diduga diberikan kepada Soni Apriansyah, berlokasi di belakang GOR Toboali, telah masuk radar penyitaan.

“Nanti kita akan lakukan penyitaan,” tegas Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, saat konferensi pers, 8 Januari 2026.

Kini publik bertanya-tanya. Akankah lima tersangka ini akan “bernyanyi” ? Netizen berkata, dari kicauan-kicauan akankah muncul fakta baru yang menyeret aktor lain?

Kejari Bangka Selatan menegaskan tak akan berhenti di sini. Sabrul Iman memastikan, selama alat bukti masih ditemukan, perkara ini akan terus dikembangkan.

Berkaca dari perkara ini sejatinya Mafia tanah boleh bekerja senyap, tapi hukum cepat atau lambat akan selalu menemukan jalannya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *