GASH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bangka Selatan. Dua orang pemuda berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/III/2026/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL tertanggal 7 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.15 WIB di rumah salah satu terduga pelaku berinisial AR (22) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang rekannya KK (24) yang turut berada di lokasi.
PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan Iptu GJ Budi, SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.
“Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di rumah AR di Dusun Harapan Makmur Desa Keposang. Rumah tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” jelasnya dalam keterangan pers.
Dalam proses penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil menyita 36 paket sabu dengan berat bruto 7,66 gram, terdiri dari satu paket berukuran sedang dan 35 paket kecil yang diduga siap edar.
Selain itu, polisi juga menemukan berbagai barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan pengemasan sabu, di antaranya timbangan digital, pirek kaca, sekop dari pipet minuman, plastik klip berbagai ukuran, serta uang tunai sebesar Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tidak hanya itu, dua unit telepon genggam, yakni Vivo Y04s dan Oppo A58, turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan komunikasi dalam transaksi narkotika.
Setelah penggeledahan selesai, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif para tersangka diduga untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Bangka Selatan.













