GASH – Mewakili Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, S.T., M.M., menghadiri sekaligus menyampaikan Penjelasan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Senin (13/7/2026).
Rapat Paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan Erwin Asmadi dan dihadiri unsur Forkopimda,anggota DPRD, kepala OPD, instansi vertikal, perbankan, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penjelasan Bupati yang dibacakan Sekda Hefi Nuranda disampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menyampaikan capaian membanggakan berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP ketujuh kali secara berturut-turut, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Atas opini WTP ini diharapkan dapat memacu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk terus mengelola keuangan daerah dengan baik. Namun, WTP bukanlah tujuan akhir. Pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan, pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah, serta memperkuat kualitas pengelolaan APBD,” demikian disampaikan Sekda Hefi saat membacakan penjelasan Bupati.
Selain menyampaikan apresiasi kepada BPK, Kementerian Dalam Negeri, DPRD, serta aparat penegak hukum yang selama ini turut mendampingi pelaksanaan pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut dijelaskan, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp842,89 miliar atau 96,19 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp840,59 miliar atau 95,70 persen, termasuk belanja transfer sebesar Rp109,74 miliar atau 97,12 persen. Adapun defisit anggaran ditutupi melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga melaporkan SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang berasal dari kas daerah, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, FKTP, BOS, BLUD, serta dana BOK puskesmas sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Mengakhiri penyampaiannya, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap melalui Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, proses evaluasi dan penetapan peraturan daerah dapat berjalan lancar sehingga semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Selatan, ” tutup Sekda Hefi.













