Polres Basel Bongkar 29 Kasus Narkoba, Sabu dan Ekstasi Disita dari Pengedar

Sony

banner 468x60

GASH – Polres Bangka Selatan (Basel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika selama semester pertama tahun 2025, bertempat di Ruang SS Mapolres Basel, Senin (14/7/2025).

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kasat Narkoba Iptu Defriansyah dan Kasi Humas Iptu GJ. Budi, dengan pengamanan ketat oleh personel Polres.

banner 336x280

Dalam paparannya, Kapolres mengungkap bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2025, Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan total 29 orang tersangka.

“Dari jumlah tersebut, 24 tersangka laki-laki dan 5 perempuan, seluruhnya berstatus sebagai pengedar,” terang AKBP Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku berupa 238,25 gram sabu dan 81 butir ekstasi, dengan nilai estimasi mencapai Rp643 juta.

Agus menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebar di enam kecamatan, dengan rincian:

Toboali: 17 kasus

Airgegas: 2 kasus

Simpang Rimba: 1 kasus

Lepar: 2 kasus

Kepulauan Pongok: 1 kasus

Tukak Sadai: 1 kasus

“Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Basel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dari total barang bukti yang diamankan, Polres Basel mengklaim telah menyelamatkan sekitar 1.272 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi mewujudkan Basel bersih narkoba,” pungkasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *