Satu Unit PIP Ilegal Sukadamai Berhasil Diamankan Petugas, Pemilik Diduga Kabur

Kriminal87 Dilihat
banner 468x60

Gash – Tim petugas gabungan yang terdiri dari Polda Bangka Belitung, Sat Polairud Polres Bangka Selatan, dan Divisi Pengamanan PT Timah Tbk dikabarkan mengamankan satu unit Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal jenis rajuk tower yang beroperasi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) DU 1546 PT Timah Tbk di perairan Laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan.

Operasi pengamanan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

banner 336x280

Menurut informasi yang dihimpun, pengamanan berlangsung pada Selasa (12/3) sekitar pukul 16.57 WIB. Ketika tim gabungan tiba di lokasi, PIP jenis rajuk tower tersebut diduga sedang beroperasi.

Ponton ini diduga milik seorang penambang berinisial ML, warga Sukadamai Toboali. Namun sebelum petugas dapat mengamankan pemilik dan pekerjanya, mereka lebih dulu melarikan diri, meninggalkan alat tambang yang masih berada di lokasi.

“Info ada satu unit yang diamankan, ponton rajuk jenis tower itu diduga milik MLS. Sementara MLS kabarnya melarikan diri,” ujar sumber terpecaya media ini, Rabu (12/3/2025) malam.

Sebagai langkah penindakan, tim gabungan langsung menarik PIP ilegal tersebut ke bibir pantai untuk menghindari kegiatan penambangan ilegal lebih lanjut di wilayah yang seharusnya berada dalam WIUP PT Timah Tbk.

“Pontonnya saat ini di tarik ke pinggir pantai, dekat penimbangan kelapa-kelapa, Sukadamai,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho mengonfirmasi kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (12/3/2025) sore, tiga unit PIP berhasil ditarik ke pinggir pantai.

Dua unit PIP ditarik dalam kondisi tidak beraktivitas, sementara satu unit lainnya diamankan karena diduga sedang melakukan penambangan bijih timah secara ilegal.

“Ya, kemarin sore ada tiga unit PIP yang ditarik ke pantai, dua di antaranya tidak beroperasi, sedangkan satu unit diamankan karena diduga beroperasi dan melakukan penambangan ilegal,” ujar Trihanto, Kamis (13/3/2025).

Trihanto menambahkan bahwa sebelum penertiban, tim gabungan telah melakukan patroli di perairan Laut Sukadamai sejak sore sebelumnya dan kembali melanjutkannya pada hari ini.

Patroli ini juga disertai dengan imbauan kepada masyarakat di sekitar perairan dan para penambang untuk menghentikan aktivitas tambang timah ilegal di wilayah tersebut. Jika imbauan tidak dipatuhi, tim gabungan akan mengambil tindakan tegas.

“Pendekatan kami lebih mengarah ke langkah preemtif dan preventif. Jika kami temukan penambangan yang tidak memiliki legalitas, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas,” ujar Kapolres.

Saat ini, barang bukti berupa satu unit PIP telah diamankan dan diberi garis polisi di pesisir pantai Sukadamai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, pekerja dan pemilik ponton tersebut melarikan diri saat akan diamankan.

Sebagai informasi tambahan, PT Timah sebelumnya telah mengeluarkan surat Nomor: 1049/Tbk/Um-3130/25-S2 tertanggal 7 Maret 2025 yang berisi perintah untuk menghentikan sementara aktivitas tambang Ponton Isap Produksi (PIP) di Laut Sukadamai. PT Timah Tbk selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP) meminta penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut.

Sebagai langkah penegakan hukum, sebanyak 200 personel gabungan bersenjata lengkap dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal mining di wilayah WIUP PT Timah Tbk di perairan Laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Operasi ini berlangsung mulai tanggal 12 hingga 25 Maret 2025.

Penertiban tambang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para penambang ilegal serta melindungi sumber daya alam yang menjadi aset negara.

(Redaksi)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *