GASH – Sikap lamban Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bangka Barat dalam merespons dugaan aktivitas penampungan dan transaksi bijih timah ilegal di kediaman saudara CK alias Coku, warga Kawasan Culong, Kecamatan Mentok, memantik sorotan publik. Langkah enggan bersuara serta tidak tersedianya jawaban resmi meski telah diberi tenggat konfirmasi 1 \times 24 jam dinilai berbanding terbalik dengan agresivitas penegak hukum ketika berhadapan dengan insan pers.
Polemik ini bermula dari bergulirnya lebih dari 20 pemberitaan investigatif terkait dugaan penampungan timah ilegal dari kawasan Tembelok dan Keranggan. Selain dugaan aktivitas ilegal, terduga pelaku dilaporkan sempat berupaya memberikan imbalan finansial kepada jurnalis guna membungkam pemberitaan—sebuah upaya penyuapan yang ditolak tegas oleh pihak wartawan.
Pimpinan Redaksi BN16BANGKA, Yopi Herwindo, C.BJ, C.IN, C.PAR, melayangkan surat konfirmasi resmi guna menerapkan asas keterbukaan informasi dan keberimbangan berita (cover both sides). Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mempertanyakan dugaan standar ganda penegakan hukum di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Mengapa respons APH begitu cepat memanggil dan meminta klarifikasi jika pers yang dianggap bermasalah, meski hanya satu link berita? Sementara terhadap terduga pelaku penampungan timah ilegal yang sudah dinaikkan puluhan berita, belum ada kejelasan penanganan hukum yang transparan?” tegas Yopi.
Sorotan senada disampaikan oleh aktivis asal Mentok, Ari Irawan. Ia mempertanyakan komitmen penegak hukum di Bangka Barat dalam menjamin prinsip equality before the law atau kesamaan hak di hadapan hukum.
“Ada apa dengan penegakan hukum di Bangka Barat? Masyarakat butuh kejelasan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terpisah oleh redaksi, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Ipda Ragil Dimas Ramadhan, hanya memberikan tanggapan singkat.
“Akan kami lakukan penyelidikan,” ujar Ipda Ragil.
Namun, hingga berita ini diterbitkan setelah konfirmasi 1 \times 24 jam dilayangkan, Ipda Ragil Dimas Ramadhan belum memberikan jawaban resmi maupun penjelasan mendalam atas poin-poin konfirmasi yang diajukan redaksi—termasuk klaim keterlibatan rantai pasok timah hingga dugaan upaya intervensi dan penyuapan terhadap kerja jurnalistik.
Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolres Bangka Barat beserta jajaran Sat Reskrim untuk memberikan kepastian hukum, menjamin transparansi, serta menjaga integritas institusi kepolisian dari preseden buruk tebang pilih perkara.













