GASH – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial PR (20), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali. PR diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Gadung, Sabtu (05/07/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, atas seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto.
“Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ungkap Iptu GJ Budi.
Menurutnya, pada Jumat (04/07/2025), Satres Narkoba mendapat laporan terkait dugaan peredaran narkotika yang dilakukan oleh PR di kawasan Jalan Raya Gadung. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian.
Hingga pada Sabtu dini hari, polisi mendapati PR di lokasi yang dicurigai. Saat hendak diamankan, PR sempat mencoba melarikan diri sejauh 200 meter, namun berhasil ditangkap.
“Dalam proses penangkapan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan terhadap PR. Dari kantong depan jaketnya ditemukan satu kotak rokok merek SLAVA berisi dua paket sabu, dua potongan pipet, satu plastik bening panjang kosong, dan satu unit handphone merek VIVO warna pink,” jelas Iptu GJ Budi.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah PR di Jalan Air Batu, Desa Gadung. Di sana, ditemukan barang bukti tambahan berupa 38 paket sabu, 38 potongan pipet, tiga bungkus plastik bening ukuran sedang kosong, dua bungkus plastik bening panjang kosong, satu ball plastik bening kecil kosong, satu ball plastik bening sedang kosong, satu kotak plastik pink, dan satu timbangan digital merek Mini Digital Pocket Scale.
“Seluruh barang bukti kami amankan dan PR langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan polisi sebagai berikut:
40 paket narkotika jenis sabu (berat bruto: 6,98 gram)
40 potongan pipet minuman
1 kotak rokok merek SLAVA
3 bungkus plastik bening ukuran sedang kosong
2 bungkus plastik bening panjang kosong
1 ball plastik bening ukuran kecil kosong
1 ball plastik bening ukuran sedang kosong
1 unit timbangan digital Mini Digital Pocket Scale
1 kotak plastik warna pink
1 unit handphone VIVO warna pink
Atas perbuatannya, PR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.