Ambruknya Movable Bridge Pelabuhan Sadai Buka Tabir Perbedaan Keterangan Soal Perizinan

Sony

banner 468x60

GASH – Ambruknya Movable Bridge (MB) di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, bukan sekadar menghentikan sementara layanan penyeberangan menuju Tanjung Ru, Belitung. Insiden ini juga membuka ruang pertanyaan yang lebih besar apakah fasilitas pelabuhan selama ini digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya?

Muncul informasi dari sejumlah sumber yang menyebut MB Pelabuhan Sadai diduga kerap dimanfaatkan sebagai lokasi aktivitas bongkar muat komoditas kelapa sawit bersekala besar menggunakan tongkang dan truk bermuatan, baik siang maupun malam yang dilakukan oleh salah satu perusahaan besar.

banner 336x280

Bahkan, sebuah foto yang diterima redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan diduga memperlihatkan aktivitas bongkar muat di titik yang disebut-sebut sama dengan lokasi MB yang kini ambruk.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang tidak bisa diabaikan. Apakah aktivitas itu telah sesuai dengan fungsi pelabuhan penyeberangan? Siapa yang memberikan izin? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan?

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bangka Selatan, Mardiyanto, menegaskan bahwa Pelabuhan Penyeberangan Sadai merupakan aset yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Pelabuhan penyeberangan merupakan pelabuhan yang dikelola Pemda Bangka Selatan. Untuk lebih jelas konfirmasi ke Pemda Bangka Selatan ya bang,” kata Mardiyanto.

Ia juga menambahkan bahwa kewenangan memberikan izin maupun mengatur aktivitas di pelabuhan berada pada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai operator dan pemilik pelabuhan.

“Yang mengizinkan atau tidaknya di pelabuhan penyeberangan itu ranahnya Pemda Basel sebagai operator dan pemilik pelabuhan penyeberangan,” sambungnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Bangka Selatan, Benny Supratama, menjelaskan bahwa penyebab ambruknya MB murni karena faktor usia bangunan.

“Ambruknya itu faktor usia,” ujarnya singkat, Kamis (25/6/2026).

Menanggapi dugaan itu, Benny membantah bahwa aktivitas bongkar muat sawit perusahaan dilakukan di MB Pelabuhan Sadai.

“Kalau sawit itu pelabuhan sebelah, pakai kapal rakyat, masyarakat. Kalau PT ke pelabuhan syahbandar,” jelasnya.

Benny pernah mengatakan di salah satu sumber Media sosial bahwa, pelaksanaan penyeberangan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan persetujuan Syahbandar, yakni pejabat pemerintah yang berwenang dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan, serta dengan penerapan langkah-langkah penanganan tambahan guna memastikan keselamatan pelayaran tetap terjaga.

Pernyataan tersebut justru memunculkan ruang tafsir baru. Di satu sisi, KSOP menegaskan kewenangan berada di tangan pemerintah daerah. Di sisi lain, Dishub membantah aktivitas bongkar muat perusahaan terjadi di MB.

Terpisah, Wakil ketua DPRD kabupaten Bangka Selatan H.Kamarudin menegaskan bahwa boleh-boleh saja selagi regulasinya benar.

“Namanya juga pelabuhan ya semua yang mau di angkut bisa, selagi regulasinya sesuai pengguna pelabuhan dan pengguna saja gak apa sebenarnya,” jelas H. Kamarudin

Ia menambahkan penggunaan pelabuhan tersebut juga bisa digunakan oleh seluruh perusahaan, selagi regulasi nya sesuai dengan peraturan kementerian.

“Pelabuhan itu digunakan untuk penyebrangan para penumpang, tidak harus ASDP juga termasuk seluruh perusahaan juga bisa selagi regulasinya sesuai dengan peraturan kementerian,” jelas H. Kamarudin

Sementara itu, layanan penyeberangan Sadai–Tanjung Ru masih dihentikan untuk sementara hingga proses rehabilitasi ramp MB selesai. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp1 miliar untuk perbaikan.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *