GASH – Polemik dugaan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS) di Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kembali memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Air sungai yang semula menjadi sumber kehidupan dan habitat biota kini berubah menjadi hitam pekat disertai aroma busuk menyengat. Namun di tengah fakta yang dirasakan langsung warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Selatan menyatakan hasil uji laboratorium masih memenuhi baku mutu.
Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pada 29 Januari 2026 lalu, persoalan serupa sempat mencuat dan berujung pada mediasi antara DLH dengan pihak perusahaan tambak udang PT Sadai Jaya Lestari (SJL). Saat itu, perusahaan diminta melakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan dikenai sanksi administratif.
Namun, Beberapa bulan berselang, kondisi serupa diduga kembali terjadi. Pada awal Agustus 2026, aliran DAS kembali menghitam dan menimbulkan bau tak sedap yang dikeluhkan warga sekitar. Bahkan, Kepala DLH Bangka Selatan, Agung, sempat mengakui bahwa air berwarna hitam tersebut diduga berasal dari buangan perusahaan.
“Kalau ini kelihatannya memang air buangan mereka,” kata Agung, Sabtu (1/8/2026).
Pernyataan itu memunculkan harapan bahwa persoalan akan ditindak secara tegas. Namun setelah proses verifikasi dan evaluasi teknis dilakukan, kesimpulan yang muncul justru menimbulkan pertanyaan baru.
Menurut Agung, tim teknis masih mengkaji hasil temuan lapangan karena debit air buangan lebih besar dibanding debit badan air penerima.
“Tim kemarin masih mengkaji hasil temuan lapangan, karena berdasarkan fakta lapangan debit aliran lebih tinggi dari debit aliran badan air penerima,” ujar Agung kepada Gashnews.com, Senin (17/8/2026).
Ia menjelaskan, rekomendasi teknis yang diberikan DLH telah dilaksanakan perusahaan. Namun saat panen total dilakukan, volume air buangan yang tinggi diduga menjadi persoalan utama.
“Rekomendasi dari tim teknis sudah dilaksanakan perusahaan, tapi ketika dilakukan panen total akibat debit badan air lebih kecil dari debit aliran buangan, ini yang menjadi persoalan,” tambahnya.
Meski demikian, pernyataan DLH yang menyebut hasil laboratorium masih memenuhi baku mutu justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.
“Air di badan air merupakan air campuran, namun lebih dominan air yang keluar dari IPAL. Hasil laboratorium untuk air yang keluar dari IPAL masih memenuhi baku mutu,” jelas Agung.
Ketika ditanya apakah limbah tambak udang yang dibuang ke aliran DAS dapat membahayakan biota ? Dikatakan Agung yang telah diterapkan dalam permen LH/BPLH No. 1 Tahun 2025 secara khusus mengatur air limbah pertambakan udang.
“Terus terkait pertanyaan Apakah bisa membahayakan biota laut?
Bisa, terutama apabila beban limbah yang masuk ke badan air tinggi dan kapasitas pengenceran badan air rendah,” ungkapnya
“Air limbah tambak berasal dari sisa pakan, kotoran/ekskresi udang, bahan organik yang terurai, lumpur dasar tambak, serta bahan yang digunakan selama budidaya. Permen LH/BPLH No. 1 Tahun 2025 secara khusus mengatur air limbah pertambakan udang,” Bebernya
“Air limbah tambak yang sudah diolah dapat dibuang ke media air apabila memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk baku mutu air limbah dan ketentuan pembuangan/persetujuan lingkungan yang dimiliki,” Sambungnya
“Informasi ini sangat penting dan tidak kami abaikan. Berkurangnya biota seperti kepiting dapat menjadi salah satu indikator adanya perubahan kondisi lingkungan, tetapi untuk menyatakan penyebabnya harus dibuktikan melalui data kualitas air, sedimen, debit dan beban pencemar serta pengamatan biota. Karena itu kami DLH tidak hanya melihat air limbah yang keluar dari IPAL, tetapi juga melihat kondisi badan air penerima dan perubahan yang terjadi di dalamnya,” jelas nya secara teknis.
Di sinilah letak paradoks yang dipertanyakan publik. Jika air yang dominan berasal dari IPAL dinyatakan memenuhi baku mutu, mengapa warna DAS berubah hitam pekat? Mengapa aroma busuk menyengat masih tercium? Dan mengapa keluhan warga terus berulang meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan?
Fakta di lapangan dan hasil laboratorium seolah berjalan di dua jalur berbeda. Warga melihat sungai yang berubah warna dan kehilangan fungsi ekologisnya, sementara dokumen uji laboratorium menyatakan semuanya masih dalam batas aman.
Yang jelas, masyarakat tidak hanya menilai lingkungan melalui angka-angka laboratorium, tetapi melalui apa yang mereka lihat, hirup, dan rasakan setiap hari. Ketika sungai menghitam dan bau menyengat terus terjadi, maka kepercayaan publik terhadap pengawasan lingkungan pun ikut dipertaruhkan.












