GASH – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Ansori, menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang masih berjualan di luar area yang telah ditentukan di kawasan parkir Pasar Terminal Toboali.
Langkah tegas tersebut dilakukan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan di area pasar serta memastikan para pedagang mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Untuk itu kami bersama dengan Dishub dan pihak Disperindag selalu standby di lokasi dari jam 02.00 WIB dini hari hingga 19.00 WIB, kadang sampai jam 20.00 WIB untuk memantau situasi di area dalam parkir Terminal Toboali,” kata Ansori saat dikonfirmasi wartawan di Toboali, Selasa (12/5/2026).
Menurut Ansori, sebelum memberikan sanksi, pihak Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang masih berjualan di luar area resmi pasar Terminal Toboali.
“Upaya pendekatan kita lakukan terlebih dahulu sebelum memberikan sanksi,” ujarnya.
Namun demikian, apabila para pedagang tetap membandel dan tidak mengindahkan aturan yang berlaku, maka Satpol PP bersama instansi terkait akan memberikan tindakan tegas berupa teguran hingga penyitaan alat-alat dagang, termasuk gerobak yang digunakan untuk berjualan.
“Selain ditegur kita juga akan melakukan penyitaan,” tegas Ansori.
Ia menjelaskan, pengawasan di kawasan pasar terus dilakukan secara intensif untuk memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib dan tidak mengganggu akses maupun kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar terminal.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Satpol PP juga mengimbau seluruh pedagang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan menempati lokasi berjualan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita akan terus pantau dan monitor situasi di lapangan agar pedagang mengikuti aturan yang ada,” ungkapnya.
Penertiban pedagang di area Pasar Terminal Toboali ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan pasar yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun pengunjung. Selain itu, keberadaan pedagang di lokasi yang tidak semestinya dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan serta mengganggu aktivitas di area terminal dan parkir pasar.













