GASH – Seorang pria berinisial BM (30), warga Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal khusus Polres Bangka Selatan karena diduga menyebarkan foto vulgar mantan pacarnya, IS (26), di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 12.35 WIB, ke Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Sat Reskrim Polres Basel.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim yang dipimpin oleh Kanit II Tipidsus, IPDA Peres Prasetya, langsung melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook atas nama IS dan IT yang digunakan untuk menyebarkan foto tersebut,” ujar AKP Raja.
Menurut keterangan, pelaku BM diketahui masih menyimpan akses sandi akun Facebook korban saat mereka menjalin hubungan asmara selama kurang lebih 10 tahun.
BM akhirnya ditangkap saat sedang bekerja di sebuah bengkel las di Jalan Raya Tukak Sadai.
“Dalam interogasi, pelaku mengaku telah mengedit foto asusila korban lalu menyebarkannya melalui akun Facebook korban karena kecewa dan sakit hati, setelah mendengar isu bahwa korban berselingkuh,” jelas AKP Raja.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 unit handphone Vivo Y20 warna biru
2 kartu SIM Axis
Nomor WhatsApp yang digunakan tersangka
Atas perbuatannya, BM dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” tutup AKP Raja.







