GASH – Sengketa lahan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan kian memanas tanpa arah penyelesaian yang jelas. Audiensi yang digelar Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat, 17 April 2026 justru mempertegas kebuntuan. Tidak ada keputusan konkret, sementara kecurigaan publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan SP3AT semakin menguat.
Rapat yang digelar dihadiri Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda, turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD, aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa. Namun, forum yang diharapkan menjadi jalan keluar justru berujung tanpa kepastian.
Kuasa hukum masyarakat Desa Pergam, Suhardi, SH, MH, pada saat jumpa pers secara tegas menyebut hasil audiensi tidak memberikan arah yang jelas.
“Hasil audiensi belum menjawab apa-apa. Mau dibawa ke mana penyelesaiannya juga belum jelas, meski kami tetap menghargai itikad baik Pemkab,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penerbitan SP3AT dan SKT yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, dua kali upaya mediasi di tingkat desa sebelumnya juga gagal total tanpa hasil.
“Kami mempertanyakan dasar terbitnya SP3AT atau SKT ini. Dua kali mediasi di desa tidak pernah menghasilkan kesepakatan, bahkan nihil kejelasan,” tegasnya.
Lebih jauh, Suhardi menyebut keberadaan lahan yang diklaim sebagai “lahan desa” hingga kini masih abu-abu dan belum pernah diperlihatkan secara terang kepada masyarakat.
“Lahan itu sampai sekarang seperti ‘gaib’. Tidak pernah ditunjukkan secara jelas atas nama siapa. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.
Kecurigaan semakin menguat lantaran SP3AT disebut baru muncul setelah sengketa mencuat ke permukaan. Hal ini memicu dugaan bahwa penerbitannya dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang kuat.
“Aneh, setelah ada konflik baru muncul suratnya. Ini patut diduga sebagai langkah sepihak yang merugikan masyarakat. Apakah pernah ada ganti rugi? Atau ini murni klaim sepihak?” kritiknya
Ia bahkan mempertanyakan motif di balik klaim “lahan desa untuk masyarakat” yang justru dinilai mengorbankan hak masyarakat lain.
“Mengatasnamakan untuk kepentingan masyarakat, tapi justru merampas hak masyarakat lain. Ini ada apa?” sindirnya.
Suhardi menegaskan, jika kebuntuan terus berlanjut tanpa solusi, pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa perkara ini ke jalur hukum.
“Langkah hukum memang belum kami ambil, tapi indikasi ke arah sana sangat kuat jika tidak ada penyelesaian,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Pergam, Sukardi, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyatakan penerbitan SP3AT dilakukan atas dasar persetujuan masyarakat, dengan tujuan pengelolaan hutan desa demi kesejahteraan warga.
“SP3AT ini bentuk penguasaan fisik sementara untuk lahan desa. Tujuannya membangun hutan desa, meningkatkan pendapatan, dan menjaga kelestarian,” jelasnya.
Ia juga menyebut proses tersebut telah melalui tahapan survei bersama BPD dan linmas sebelum dilakukan perintisan.
Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengakui bahwa audiensi ini baru sebatas memfasilitasi komunikasi kedua belah pihak.
“Ini masih tahap dengar pendapat untuk memperjelas duduk perkara. Belum sampai pada keputusan,” ujarnya.
Ia mendorong agar penyelesaian dilakukan secara musyawarah di tingkat desa sebelum menempuh jalur hukum.
“Utamakan kekeluargaan. Jangan langsung ke ranah hukum. Jika bisa selesai di desa, itu jauh lebih baik,” tegasnya.
Namun, di tengah minimnya kepastian dan kuatnya dugaan kejanggalan administrasi, harapan penyelesaian damai kini berada di ujung tanduk. Sengketa ini berpotensi berlanjut ke proses hukum jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pemkab Bangka Selatan menyatakan akan terus memantau perkembangan dan meminta semua pihak menjaga kondusivitas.










