GASH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan mafia tanah di Kecamatan Lepar.
Dalam press release yang digelar Kamis (8/1/2026), Kepala Kejari Bangka Selatan Sabrul Iman menyampaikan bahwa penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan kembali dua orang saksi menjadi tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
“Kedua tersangka tersebut yakni R, selaku Sekretaris pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan periode 2017–2020, serta SA yang merupakan staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023,” Jelasnya
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan dan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan pada 8 Januari 2026, terkait perkara dugaan korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara tahun 2017 hingga 2024,” Lanjut Sabrul Iman
Dalam pemaparan kasus, Kejari menjelaskan bahwa pada rentang 2019 hingga 2021, tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap sebesar Rp45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang untuk pengadaan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Tersangka R disebut berperan dalam penerbitan izin prinsip dan izin lokasi untuk dua perusahaan, yakni PT Sumber Alam Sagara (SAS) dan PT Lepar Agronima Makmur (LAM), meskipun proses tersebut tidak sesuai prosedur, tidak melalui instansi berwenang, serta tanpa kelengkapan persyaratan administrasi yang seharusnya.
Sementara itu, tersangka SA diduga membantu dalam pemetaan lokasi dan pembuatan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT), meskipun yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan dalam tugas tersebut.
“Atas perbuatannya, SA diduga menerima imbalan berupa sebidang lahan yang berlokasi di belakang GOR Pemkab Bangka Selatan dan pembayaran cicilan kredit mobil,” Jelas Kejari Basel Sabrul Iman
Terkait Lahan dibelakang GOR Pemkab Bangka Selatan yang diduga sebagai bentuk imbalan tersebut pihak kejaksaan akan melakukan proses penyitaan.
“Nanti kita akan lakukan penyitaan,” tegas Kejari Basel Sabrul Iman
Kejari Bangka Selatan menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dan melanggar ketentuan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah serta pertimbangan objektif dan subjektif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka R dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026,” kata Sabrul Iman
Kejari Bangka Selatan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung proses penegakan hukum serta menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan negara.







