GASH – Sidang perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan memasuki babak penentuan. Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan agenda Putusan Sela atas eksepsi para terdakwa pada Rabu besok (30/9/2026) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Putusan sela ini menjadi penentu apakah perkara dugaan korupsi fantastis yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp4,1 triliun tersebut akan melenggang ke tahap pembuktian pokok perkara dan pemeriksaan saksi.
Menjelang agenda penting tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menyatakan keyakinan dan kesiapannya.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, seizin Kajari Bangka Selatan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah bekerja secara cermat, transparan, dan profesional sejak dari tahapan awal penyidikan.
”Kami dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dalam menangani perkara timah ini melakukan secara profesional. Dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan seluruh proses yang kami laksanakan didasarkan pada kekuatan alat bukti yang sah,” tegas Jeri Kurniawan pada Selasa (29/9/2026).
Jeri menjelaskan, keyakinan tim penuntut umum bukan tanpa dasar. Dakwaan terhadap tujuh terdakwa disusun di atas fondasi yuridis yang kokoh. Seluruh syarat formil maupun materiil telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, sehingga layak diadili di meja hijau.
”Terkait dengan perbuatan para terdakwa, unsur formil dan materiilnya sudah terpenuhi secara utuh. Oleh karenanya perkara ini kami limpahkan ke pengadilan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung di muka persidangan,” imbuhnya.
Sebelumnya, persidangan perkara korupsi periode 2015–2022 ini telah merampungkan dua tahapan awal, yakni pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum ketujuh terdakwa, serta penyampaian tanggapan resmi dari JPU yang meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut.
Kini, sorotan publik tertuju pada ketukan palu majelis hakim pada Rabu (30/9/2026). Jika majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, persidangan akan langsung bergulir ke babak pembuktian materi pokok perkara yang diyakini bakal mengungkap lebih dalam skandal penambangan timah bernilai triliunan rupiah tersebut.











