Kejari Bangka Selatan Tetapkan dan Tahan Sejumlah Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Timah

Sony

banner 468x60

GASH – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2015 hingga 2022.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers pada Rabu, (18/2/2026).

banner 336x280

Sabrul Iman menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam tata kelola penambangan dan pembelian bijih timah yang melibatkan PT Timah Tbk dan sejumlah mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan,” ujar Sabrul.

Berdasarkan fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terungkap adanya pemufakatan jahat antara beberapa perusahaan smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN yang diwakili oleh terpidana HM, dengan terpidana MRP selaku Direktur Utama PT Timah Tbk saat itu.

Pemufakatan tersebut dilakukan melalui kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah, sekaligus permintaan agar perusahaan-perusahaan mitra usaha yang terafiliasi diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk secara melawan hukum.

“Sejak tahun 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk diketahui telah melegalisasi aktivitas penambangan maupun pembelian bijih timah yang tidak sesuai ketentuan, melalui penerbitan SP dan SPK,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam laporan Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah koma sembilan puluh delapan sen).

Berdasarkan alat bukti berupa pemeriksaan 29 saksi, penyitaan 28 bundel dokumen, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP, penyidik menetapkan tersangka sebagai berikut

Dari PT Timah Tbk: Ahmad Subagja, Direktur Operasi Produksi PT Timah (2012–2016);

Nur Adhi Kuncoro, Kepala Perencana Operasi Produksi (2015–2017).

Kemudian Dari Mitra Usaha:

Kurniawan Effendi Bong, Direktur CV Teman Jaya;

Harianto, Direktur CV SR Bintang Babel;

Agus Slamet Prasetyo, Direktur PT Indometal Asia;

Steven Candra, Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada;

Hendro, Direktur CV Bintang Terang;

Hanizaruddin, Direktur PT Bangun Basel;

Yusuf, Direktur CV Candra Jaya;

Usman Hamid, Direktur Usman Jaya Makmur.

Sabrul Iman menegaskan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika menemukan alat bukti baru akan kami kejar,” tegasnya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *