GASH – Aroma busuk praktik mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, kian menyengat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan jaringan mafia tanah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (8/1/2026). Dua nama yang kini resmi menyandang status tersangka yakni Rizal, Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan periode 2017–2020, serta Soni Apriansyah, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023.
Sebelumnya, Kejari Basel telah lebih dulu menyeret Justiar Noer, mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, bersama DK, mantan Camat Lepar Pongok, yang diduga menjadi bagian penting dalam sindikat penerbitan legalitas lahan negara sepanjang tahun 2017 hingga 2024.
Dalam konstruksi perkara yang dibongkar penyidik, Justiar Noer selaku bupati aktif saat itu diduga menerima aliran dana mencapai Rp45.964.000.000 secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Dana fantastis tersebut diberikan lantaran JM diyakinkan mampu memperoleh lahan seluas 2.299 hektare lengkap dengan legalitas dan izin resmi.
Namun kepercayaan itu berubah menjadi jebakan administratif. Setelah uang dibayarkan lunas, Justiar Noer diduga memerintahkan F (alm.) bersama DK untuk menerbitkan SP3AT atas nama JM.
Fakta penyidikan mengungkap, dokumen tersebut fiktif, tidak tercatat dalam buku register Kecamatan Lepar Pongok, dan perizinan yang dijanjikan tidak memenuhi ketentuan hukum.
Ngeri-ngeri sedap, perkara ini dipastikan belum akan berhenti pada empat nama. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, secara tegas menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dan mengurutkan sejumlah nama penerima aliran dana dalam jaringan mafia tanah tersebut, dengan total nilai mencapai Rp45,9 miliar.
“Uang Rp45 miliar ini ke mana saja? Kami berharap dalam proses penyidikan, pihak-pihak yang terkait segera melaporkan diri dan mengembalikan uang tersebut untuk disetorkan ke negara,” tegas Sabrul Iman.
Ia menegaskan, pihaknya tidak berbicara di ruang kosong. “Sudah kita kantongi, sudah kita urutkan. Saya berharap dengan penegakan hukum ini, yang bersangkutan segera datang, lapor kepada kami, dan mengembalikan,” pungkasnya saat konferensi pers, 8 Januari 2026.
Kasus ini menjadi peringatan keras mafia tanah bukan sekadar permainan dokumen, melainkan kejahatan terstruktur yang menggerogoti aset negara dan kepercayaan publik. Satu per satu simpul mulai terbuka, dan siapa pun yang terlibat, cepat atau lambat, akan terseret ke meja hukum.







