Kejari Basel Tetapkan Tersangka Eks Bupati JN dan Mantan Camat Lepar. Penikmat Aliran Dana ini akan dikejar

Sony

banner 468x60

GASH – Gelombang besar penegakan hukum kembali menghantam Bangka Selatan. Kejaksaan Negeri Bangka Selatan akhirnya membuka tirai kasus yang selama ini beredar hanya sebagai bisik-bisik publik.

Dua pejabat periode 2016–2021 JN mantan Bupati Bangka Selatan dan DK mantan Camat Lepar Pongok resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang ditengarai melibatkan jejaring mafia tanah di Lepar Pongok, sepanjang 2017 hingga 2024.

banner 336x280

Langkah tegas ini diturunkan melalui Surat TAP-06 dan TAP-07, setelah penyidik melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam transaksi ilegal bernilai fantastis.

Dalam konstruksi kasus, penyidik menemukan bahwa JN, selaku bupati aktif saat itu, diduga menerima Rp45.964.000.000 secara bertahap dari JM, seorang pengusaha tambak udang.

Dana jumbo tersebut diberikan karena JM percaya bahwa JN sanggup mengurus pengadaan lahan seluas 2.299 hektare lengkap dengan legalitas serta izin yang dijanjikan.

Kepercayaan itu berubah menjadi jebakan. Setelah pembayaran lunas, JN memerintahkan Firmansyah atau Arman (alm.) dan DK untuk menerbitkan SP3AT bagi JM.

Fakta penyidikan menunjukkan dokumen SP3AT yang diberikan kepada JM ternyata fiktif tidak terdaftar di buku register Kecamatan Lepar Pongok, sementara perizinan yang dijanjikan juga tidak memenuhi syarat. Alhasil, JM tidak pernah bisa menguasai lahan tersebut dan justru mendapat penolakan warga Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu ketika hendak membangun tambak.

Tindakan JN dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, sebagaimana dijerat:

Primair: Pasal 12 huruf e UU Tipikor

Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah menimbang aspek objektif dan subjektif, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap JN dan DK di Lapas Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, sejak 11 hingga 30 Desember 2025, melalui Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.

Kepala kejaksaan negri Bangka Selatan Sabrul iman mengatakan bahwa hal ini adalah bukti dari pertanggung jawaban dan nanti akan terus menggali kemana uang tersebut mengalir.

“Semua hal yang mungkin dalam penegakan hukum akan kita terus mencari alat bukti kemana uangnya ini nanti,” Tegas Sabrul iman, Kamis, (11/12/2025)

Ia menambahkan semua hal yang dimungkinkan dalam penegakan hukum akan dilaksanakan.

“Kita cari alat bukti kepada siapapun yang memang berkaitan terutama siapa saja yang menikmati uang ini itu akan kami kejar,”Tegas Sabrul Iman

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *