Gash – Polres Bangka Selatan (Basel) bersama Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Basel resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk mencegah penyalahgunaan dana desa. Penandatanganan digelar di Gedung Diklat Pemkab Basel, Selasa (24/6/2025), dihadiri Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto, Wakil Bupati Debby Vita Dewi, Ketua APDESI Mukhlis Insani, seluruh kepala desa se-Basel, dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Basel, AKBP Agus Arif Wijayanto menegaskan, MoU ini menjadi pedoman agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Jangan sampai anggaran negara yang disalurkan ke desa disalahgunakan. Ini juga sebagai bentuk pengawasan dini,” ujarnya.
Dalam upaya penguatan pengawasan, Polres akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan mengintegrasikan sinergi antara tiga pilar desa. Agus meminta masyarakat tak ragu melapor jika petugas Bhabinkamtibmas tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Kalau ada yang tidak layak bertugas, akan kami ganti dengan yang lebih kompeten,” tegasnya.
Kapolres menyebut ada empat poin utama dalam nota kesepahaman ini:
1. Peningkatan pemahaman dan kapasitas,
2. Pengawasan preventif,
3. Mekanisme pelaporan dan koordinasi,
4. Pembangunan zona integritas.
Ketua APDESI Basel, Mukhlis Insani, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah berjalan selama empat tahun ini. Menurutnya, MoU bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata dari sinergi dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
“Selama ini pengawasan oleh Tim Tipidkor Polres cukup netral dan profesional,” ungkap Mukhlis.
MoU ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan desa dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.








