GASH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Toboali. Dua orang pria diamankan dalam operasi dini hari, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Dusun Suka Maju, Desa Rias.
Kedua tersangka yakni DI alias Marko (22) dan JN (34), keduanya warga Desa Rias, Toboali. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 11,32 gram bruto, beserta sejumlah alat bukti seperti timbangan digital, potongan pipet, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nomor.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung turun ke lapangan kemudian mencurigai dua orang di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan paket sabu siap edar.
Pengembangan dilakukan ke rumah tersangka DI alias Marko, dan kembali ditemukan belasan paket sabu siap edar beserta perlengkapan lainnya.
“Kedua tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah Desa Rias. Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika,” jelas Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan IPTU GJ BUDI, S.H. atas seizin Kapolres Bangka Selatan
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Bangka Selatan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas IPTU GJ BUDI.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Satresnarkoba Polres Bangka Selatan









