Gash – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika. Dua orang pria diamankan dalam operasi yang digelar pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui siaran pers Seksi Humas Polres Bangka Selatan yang disampaikan oleh Plt. Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, S.H. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/I/2026/SPKT/SAT RESNARKOBA/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BABEL, penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS alias DEN (37), seorang wiraswasta asal Toboali, dan RK alias ADI (25) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun 7 Desa Keposang. Keduanya ditangkap di rumah DS alias DEN yang berlokasi di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam proses penangkapan, petugas Satresnarkoba Polres Basel melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 7 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu, satu plastik bening ukuran sedang kosong, tiga buah sekop dari pipet minuman, dua unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BN 4438 EB. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,20 gram.
“Setelah dilakukan penyitaan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Iptu GJ Budi dalam keterangannya seizin Kapolres Bangka Selatan
Dari hasil pemeriksaan awal, motif kedua tersangka diduga untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Diketahui pula bahwa tersangka DS alias DEN merupakan residivis kasus narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Sony)













