GASH – Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan dengan dua agenda penting, yakni penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan DPRD terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (7/8/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, camat dan lurah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, organisasi wanita, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta insan pers.
Dalam penyampaian KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Debby menjelaskan bahwa perubahan anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, serta proyeksi kebutuhan anggaran pada kuartal ketiga dan keempat tahun 2026.
Menurutnya, penyesuaian anggaran diarahkan terutama untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat sangat urgen dan mengikat. Di antaranya belanja pegawai wajib, yang mencakup ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Pegawai Harian Lepas (PHL), serta belanja operasional organisasi yang bersifat mengikat.
Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan anggaran untuk peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam mendukung pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Bangka Selatan.
Wabup Debby menegaskan bahwa rancangan perubahan anggaran tersebut disusun berdasarkan hasil analisis terhadap perkembangan dan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
“Penyesuaian anggaran difokuskan pada belanja yang sangat urgen, belanja pegawai wajib, belanja mengikat operasional organisasi, serta pemenuhan anggaran peningkatan pelayanan publik, khususnya Universal Health Coverage,” ungkap Wabup Debby.
Ia menjelaskan, struktur perubahan anggaran mencakup penyesuaian terhadap sejumlah komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, penerimaan pembiayaan, serta pengeluaran pembiayaan.
Sementara itu, terkait target indikator makro pembangunan tahun 2026, Wabup Debby menyampaikan bahwa tidak terdapat perubahan tema maupun indikator makro pembangunan antara RKPD induk dengan Perubahan RKPD Tahun 2026.
Adapun target indikator makro pembangunan yang disepakati meliputi laju pertumbuhan ekonomi sebesar 2,68% hingga 4,22%, tingkat kemiskinan sebesar 4,01% hingga 4,12%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,35% hingga 4,44 %, Gini Ratio sebesar 0,203, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,00, pendapatan per kapita sebesar 60,87 hingga 65,05, serta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebesar 74,55%.
Wabup Debby berharap rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut dapat dibahas secara bersama-sama dan mendalam antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga nantinya dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Kami berharap rancangan KUPA-PPAS ini dapat dibahas bersama secara mendalam agar dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Pada agenda kedua, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan membahas penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan DPRD terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Wabup Debby menjelaskan bahwa pembentukan peraturan daerah pada prinsipnya harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Namun demikian, dinamika regulasi nasional serta kondisi daerah dapat menuntut pemerintah daerah dan DPRD untuk mengambil langkah strategis, taktis, dan cepat.
Ia menyampaikan bahwa penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Pasal 239 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam keadaan tertentu DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda yang telah ditetapkan, salah satunya apabila terdapat perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
“Dinamika regulasi nasional serta kondisi daerah terkadang menuntut kita mengambil langkah-langkah strategis, taktis dan cepat. Sehingga perlunya penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026,” kata Wabup Debby.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama DPRD untuk memastikan kebutuhan regulasi daerah dapat diakomodasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan DPRD terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah, sekaligus menunjukkan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bangka Selatan.
Wabup Debby menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas kerja sama dan kesepakatan yang telah dilakukan dalam rapat paripurna tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja sama dari segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat sehingga dapat dilakukan kesepakatan pada hari ini,” tuturnya.
Ia berharap seluruh proses pembahasan, baik terkait perubahan APBD maupun pembentukan regulasi daerah, dapat berjalan dengan baik dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta kemajuan Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan proses penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Keputusan DPRD terhadap penyampaian Raperda di luar Propemperda Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama DPRD selanjutnya diharapkan terus memperkuat sinergi dalam pengelolaan anggaran dan pembentukan regulasi demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan.












