GASH – Polres Bangka Selatan kembali menegaskan komitmennya memerangi peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan. Seorang pria berinisial RS alias Putra (30), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, dibekuk aparat Polsek Lepar Pongok saat diduga kuat terlibat transaksi narkotika jenis sabu.
Penangkapan berlangsung Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di kebun sawit Desa Penutuk, Lepar Pongok. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu seberat bruto 1,58 gram yang dikemas dalam lima plastik bening ukuran kecil, berikut sejumlah barang yang menguatkan dugaan peredaran.
PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, SH, menyampaikan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polsek Lepar Pongok. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menyita lima potong pipet, uang tunai Rp50 ribu, serta satu unit ponsel Samsung.
“Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, menerima, menyimpan, dan menguasai narkotika Golongan I jenis sabu,” ujar Iptu GJ Budi. Seizin Kapolres
RS dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara.
Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk pendalaman lebih lanjut. Saat ini, RS ditahan di Rutan Polres Basel.
Menariknya, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut berasal dari jaringan yang terhubung dengan Lapas di Pangkalpinang. Pengakuan ini menjadi fokus pengembangan perkara oleh penyidik.
Kapolsek Lepar Pongok Ipda Sasongko Yuliansyah, SH, telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Basel Iptu Defriansyah, SH guna membongkar mata rantai jaringan yang diduga lebih luas.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa jalur distribusi narkotika kian beragam dan menyasar wilayah-wilayah pinggiran. Aparat mengimbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba.







