GASH – Menanggapi aduan masyarakat Desa Pasir Putih, Kabupaten Bangka Selatan, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah tambak udang yang dibuang ke aliran sungai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan memastikan tidak tinggal diam. DLH pun menjatuhkan sanksi administratif.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Bangka Selatan, Untung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambak-tambak udang menyusul laporan warga yang pertama ke PT SJL dan PT SJP yang mana akan dilakukan pemanggilan.
“Baik, atas seizin pimpinan, sebelumnya kami dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan sidak ke tambak udang atas aduan masyarakat. Di lapangan memang ditemukan adanya pembuangan limbah dari PT SJL, khususnya saat panen raya, di mana limbah tersebut dibuang ke anak sungai di Desa Pasir Putih,” ujar Untung. Selasa, 27 Januari 2026 kemarin
Menurutnya, praktik tersebut jelas menyalahi aturan pengelolaan lingkungan. Limbah tambak seharusnya terlebih dahulu melalui proses pengendapan dan pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dilepas ke lingkungan.
“Seharusnya limbah itu diendapkan dan diolah melalui IPAL. Pada hari ini, kami dari Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan sanksi administratif pemerintah kepada PT SJL karena diduga telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbahnya,” tegas Untung.
Tak hanya itu, DLH Bangka Selatan juga memerintahkan PT SJL untuk segera melakukan normalisasi kolam IPAL, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional tambak hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
“Segera mungkin PT SJL harus melakukan normalisasi kolam IPAL-nya. Untuk sementara, perusahaan kami minta tidak melanjutkan aktivitas apa pun sebelum menindaklanjuti seluruh hasil temuan kami,” tambahnya.
Untung menegaskan, DLH Bangka Selatan berkomitmen penuh menindak setiap laporan masyarakat tanpa pandang bulu, termasuk terhadap perusahaan yang telah berinvestasi namun mengabaikan aturan lingkungan.
“Kami di DLH tidak bermain-main. Setiap aduan masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Siapa pun, termasuk tambak-tambak yang nakal dan tidak mematuhi izin serta aturan lingkungan, akan kami beri sanksi tegas sesuai ketentuan, dimulai dari sanksi administratif pemerintah,” pungkasnya.













