Terduga Pencuri kabel Taman Di Himpang 5 Habang Toboali, Diringkus Tim Buser Macan Selatan

Tim Djokers Basel

banner 468x60

GASH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan wisata Simpang Lima, Toboali.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/IV/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 20 April 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis dini hari, 16 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.

banner 336x280

Pelapor, NDR, seorang karyawan honorer di lingkungan Dinas Pariwisata Bangka Selatan, menerima informasi dari saksi SUB yang bertugas sebagai petugas kebersihan taman. SUB mengaku sempat melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di area taman saat pulang memancing sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, saat itu tidak menaruh kecurigaan lebih lanjut.

Kecurigaan baru menguat ketika pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, saksi mendapati kondisi taman mengalami kerusakan, dengan kabel instalasi yang telah hilang akibat dicabut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di sekitar Simpang Lima.

Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan pria berinisial BR, warga Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam proses interogasi, BR mengakui perbuatannya telah mencuri kabel taman dengan cara membongkar dan menggali instalasi yang tertanam.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kuningan kabel taman yang telah dibakar, yang diduga untuk menghilangkan jejak sekaligus mempermudah penjualan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat melakukan aksinya dilatarbelakangi faktor ekonomi. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp6 juta.

Saat ini, tersangka BR telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, SH., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Bangka Selatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman,” tegasnya.

Siaran pers ini disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, IPTU GJ Budi, sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik sekaligus komitmen kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *